Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana Praperadilan (Prapid) gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 korporasi yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Riau, Senin.
Sidang yang dipimpin Hakim Sorta Ria Neva, yang merupakan hakim tunggal di Ruang Chakra tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Permohonan dari pemohon Tim Advokasi Melawan SP3.
Dalam sidang perdana itu, pemohon dalam hal ini seorang warga bernama Ferry didampingi 10 Advokat menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau terhadap 15 perusahaan beberapa waktu.
"Bahwa penghentian penyidikan perkara tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainyanya Penyidikan (SPDP) dari termohon kepada Kejaksaan Tinggi Riau," kata ketua Tim Advokasi melawan SP3, Zulkifli dihadapan majelis hakim.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan tanpa adanya penetapan tersangka dan tanpa dilakukan gelar perkara bersama Kejati Riau.
Selain itu, Zulkifli yang merupakan juru bicara pemohon turut menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan Perkara dilakukan dalam gelar internal yang hanya dihadiri Itwasda dan Dir Propam Polda Riau tanpa dihadiri Kapolda Riau.
Kemudian, pemohon juga menilai bahwa dalam menangani perkara tersebut, Polda Riau melibatkan saksi ahli yang dianggap tidak kompeten hingga akhirnya keluar keputusan SP3.
Sidang perdana tersebut selanjutnya ditunda untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Polda Riau pada Selasa besok (1/11).
Sebelumnya Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain pada Jumat pekan lalu menyatakan membuka pintu selebarnya kepada masyarakat maupun aktivis lingkungan untuk menggugat Keputusan Polda Riau mengeluarkan SP3 korporasi yang diduga membakar lahan.
Zulkarnain lebih lanjut mengakui bahwa keluarnya SP3 disebabkan kemampuan penyidik yang tidak cermat dalam proses penegakan hukum. Ia menilai penyidik tidak maksimal melakukan proses penyelidikan, sehingga langsung meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan dengan artian telah terjadi dugaan pelanggaran pidana.
Ia menerangkan analisa ini terungkap dalam rapat kerja dengan Kelompok Kerja SP3 Karhutla Riau Komisi III DPR RI, Kamis pekan lalu.
Analisa Komisi tiga tersebut menurutnya masuk akal. Kapolda menyebutkan jika fakta penyidikan mengungkap kerja penyidik tidak maksimal mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi saksi.
"Menurut komisi tiga belum saatnya ditingkatkan ke penyidikan. Memang berdasarkan fakta penjelasan penyidik kira-kira begitu. Di situ ada kekeliruan terlalu cepat penyidik meningkatkan ke penyidikan. Belum lengkap bukti," urainya.
Berita Lainnya
Ini Tanggapan Tim Advokasi Menyusul Ditolaknya Gugatan Praperadilan SP3
08 November 2016 19:00 WIB
Tim Advokasi Paslon Mantap Temui Panwaslu Rohil
21 December 2015 19:09 WIB
Menkopolhukam: Tidak Ada Tim Advokasi Presiden
20 December 2013 10:57 WIB
Mengadu ke DPRD Riau, guru honorer temukan kejanggalan dalam seleksi PPPK
16 March 2023 16:40 WIB
DPRD Riau temukan kejanggalan saat dalami konflik lahan
27 December 2021 20:03 WIB
Anggota DPRD Riau temukan kejanggalan sistem zonasi PPDB
22 June 2020 17:31 WIB
Hakim Temukan Kejanggalan Saksi Tipikor PAB Dumai
31 January 2011 11:33 WIB
82 bacaleg DPRD Meranti gugur dalam penetapan DCS
20 August 2023 18:11 WIB