Hakim Temukan Kejanggalan Saksi Tipikor PAB Dumai

id hakim temukan, kejanggalan saksi, tipikor pab dumai

Dumai, 31/1 (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Riau, Barita Saragih, menyebutkan adanya kejanggalan terhadap keterangan saksi tindak pidana korupsi proyek air bersih (PAB) untuk rakyat yang digelar, Senin pagi.

Dalam sidang tersebut, Barita melemparkan 18 pertanyaan terhadap saksi ke enam Ashari Ashari dari 22 saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari 18 pertanyaan itu, empat pertanyaan tentang MoU atau nota kesepahaman, penyerahan dana penyertaan, rapat bergulir, dan penandatanganan serta penyertaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai, Barita mengaku menemukan adanya kejanggalan.

Dalam sidang Barita menyebutkan, dari nota kesepahaman atau MoU, saksi Ashari Ashar mengaku tidak ikut serta dalam penandatanganan. Hal ini menurut Barita janggal karena setiap ada kerjasama yang dituangkan dalam MoU, saksi Ashari Ashar yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD seharusnya ikut serta dalama penandatangan MoU tersebut.

Selanjutnya, yakni pada saat penyerahan dan penyertaan dana, saksi Ashari Ashar seharusnya juga mengetahui namun pada kesaksiannya ia mengaku tidak mengetahuinya.

Kejanggalan ketiga yakni mengenai rapat bergulir, dimana dalam keterangnanya saksi tidak mengetahui tentang rapat bergulir yang dilaksanakan antara Pemerintah Kota dengan DPRD Dumai.

"Seharusnya setiap dilakukannya rapat, Sekwan wajib tahu dan mengikuti jalannya rapat karena menyangkut anggaran negara," paparnya.

Terakhir, Barita menganggap dalam kesaksiannya, Ashari Ashar mengaku tidak ikut serta dalam penandatanganan segala kesepakatan yang terbentuk dan hal ini juga dianggap janggal oleh Barita saragih.

Pantauan ANTARA, dalam sidang yang direncanakan, selain Ashari Ashar, JPU juga menyiapkan dua saksi lainnya meliputi Darmansyah selaku rekanan dalam PAB dan Lidya Permatasari selaku karyawati Bank Negara Indonesia (BNI) yang dianggap mengetahui aliran dana yang diperkarakan sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang, terdakwa Fahrizal selaku rekanan Pemko dalam rencana PAB dan Mustar Effendi selaku Sekretaris Daerah Pemko Dumai yang mencairkan dana Rp1 miliar tersebut tampak hadir dengan didampingi penasehat hukumnya.