Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Kasus PAB Dumai

id saksi ahli, ungkap kejanggalan, kasus pab dumai

Dumai, 28/2 (ANTARA) - Saksi ahli dari Universitas Islam Riau, M Musa, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi proyek air bersih (PAB) Kota Dumai, Riau, sebesar Rp1 miliar menemukan kejanggalan kasus tersebut.

Muhammad Musa, usai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kota Dumai, Senin, kepada ANTARA mengatakan, setiap kasus tindak pidana korupsi (tipikor) apapun, secara analisa hukum pasti melibatkan lebih dari satu tersangka atau dilakukan secara berjama'ah.

"Pada kasus ini, sedikit ada kejanggalan, karena hanya mengangkat satu orang tersangka atau terdakwa yang bersumber dari pejabat berkompeten Pemerintahan Kota Dumai," terang dia.

Selayaknya, tutur dia, pada kasus tipikor pastinya akan mengangkat lebih dari satu pelaku atau tersangka. Hal ini dikatakan Musa merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.

"Dimana belum lagi adanya kerugian negara atau masih saja berpotensi merugikan negara atas prilaku tindakan pejabat negara tersebut, mereka sudah dapat dijerat UU tipikor. Analisa ini sesuai dengan amanat UU 31 1999 fokusnya pada pasal 2," jelas dia.

Namun itu semua tergantung lagi dari penegak hukum yang menangani kasus tersebut karana memang menurut Musa, kasus tipikor memiliki modus kualitatif sehingga sangat rumit untuk diungkap atau dibuktikan.

Selain kualitas pelaku yang kebanyakan mengerti hukum, menurut Musa, korupsi selalu dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dengan rapi.

"Selain itu, salah satu penghambat atas kasus ini, setiap para pejabat yang tersangkut tipikor, untuk memeriksanya selalu harus melalui izin pejabat atasannya. Hal ini yang selalu menjadi kendala dan tidak terungkapnya kasus merugikan rakyat dan negara ini," ungkap dia.

Pada kasus tipikor PAB untuk rakyat Dumai ini, JPU mengangkat dua terdakwa dimana salah satunya merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai Mustar Effendi. Sementara seorang lagi merupakan pihak rekanan (pihak swasta-red), yakni direktur PT Riau Minarildo Perkasa (RMP) Fahrizal.