Sidang dugaan pemalsuan SK Menhut, saksi ahli cerita peristiwa 1998

id PT DSI, SK Menhut, sidang

Sidang dugaan pemalsuan SK Menhut, saksi ahli cerita peristiwa 1998

Saksi ahli Feri Amsari memberikan keterangan di PN Siak.(Antaranews/ Bayu AA)

Siak (ANTARA) - Saksi ahli kembali memberikan keterangan dalam sidang dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1998 dengan terdakwa Direktur PT Dwi Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak, Teten Effendi.

Saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis, yakni Feri Amsari SH MH yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa. Feri Amsari berasal dari Universitas Andalas, Sumatera Barat yang merupakan ahli hukum tata negara.

Pada saat persidangan dia memberikan keterangan soal kondisi negara tahun 1998. Dimana pada saat itu SK Menhut 1998 dikeluarkan soal pelepasan kawasan hutan dan diberikan waktu satu tahun untuk pengurusan izin lokasi di Siak.

Hal yang terjadi PT DSI baru mengurus pada tahun 2000 sehingga diperkarakan karena dianggap menggunakan SK yang sudah tak berlaku lagi. Makanya dilaporkan soal dugaan pemalsuan SK Menhut.

Menurut Feri Amsari, saat itu pada 1998

tak ada wakil presiden dan masih pada proses transisi. Ada kondisi pemerintahan yang berjalan ada dan tidak termasuk dalam hal admimistrasi.

"Dampaknya bisasangat panjang dalam penyelenggaraan negara, saat itu dalam keadaan bahaya dan huru-hara. Proses administrasi bisa dalam waktu yang panjang," ungkapnya.

Dikatakannya juga, keadaan bahaya pada konteks 1998 adalah seluruh Indonesia. dalam berjalannya waktu bisa saja nuansa politis sudah membaik, tapi perasaan publik belum bisa membaik.

"Orang ketakutan akan sangat ketakutan, traumatiknya luar biasa. Warga memang merasakannya dengan berbeda, ada yang kebal biasa-biasa saja, ada yang traumatik," ulasnya.

Begitu juga ketika kondisi itu diumumkan negara, proses administrasi bisa bertambah. Hal ini akan menyebabkan negara maupun masyarakat tak bisa melaksanakan kewajiban. Kalau negara tak bisa maka bisa dimaklumi proses transisi negara masih berlangsung.

Selain Feri, saksi ahli lainnya juga mendengarkan keterangan ahli Profesor Dr. Mudzakir.Majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.