Siak, Riau (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli dalam lanjutan sidang dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan oleh terdakwa Direktur PTDuta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi, Kamis.
Kedua saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Siak itu yakniDr. Mirza Nasution dan Dr. Mahmud Mulyadi. Keduanya dari Universitas Sumatera Utara.
Dalam kesaksiannya, Dr. Mirza Nasutionsebagai saksi ahli hukum administrasi negara. Dia menjelaskan validitas suatu surat keputusan berdasarkan tiga hal yakni secara teknik, kejujuran, dan substansi.
"Kalau ada persyaratan harus dipenuhi dulu, ketika tak dipenuhi dan waktu sudah lewat maka dengan sendirinya batal surat itu," kata Mirza mengacu pada SK Menhut yang diperkarakan.
SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tersebut tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) yang dijadikan acuan oleh Pemkab Siak memberikan izin pada tahun 2006. Akan tetapi masalahnya SK harusnya tidak berlaku jika syarat tidak dipenuhi namunPT DSI dan Dishutbun saat itu tetap menganggap itu berlaku.
"Apalagi kalau sudah diputuskan oleh peradilan tata usaha negara, jadi tidak boleh buat keputusan yang baru setelah itu," ungkap Mirza.
Kemudian saksi ahli lainnya, Dr. Mahmud Mulyadi terkait hukum pidana mengatakan syaratsuatu hal itu dalam keadaan palsu karena tidak memenuhi syarat. Hal ini sehingga menyebabkan potensi kerugian materil dan formil karena penggunaannya palsu.
"Yang tidak berlaku tapi digunakan di situ ada unsur pemalsuan, pemalsuan intelektual. Jadi semuanya, surat turunannya menjadi palsu, saya patut menduga itu pemalsuan," ujarnya.
Sidang tersebut dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU Herlina Samosir dan Penasehat Hukum terdakwa, Yusril.
Sebelum sidang sempat ada penundaan karena penasehat hukum terdakwa mempertanyakan "personal standing" saksi ahli Dr. Mirza Nasution. Namun akhirnya tetap dipersilahkan hakim memberikan keterangan.
Dalam persidangan sempat juga hakim menegur penonton sidang yang juga Pemilik PT DSI, Merry yang juga orangtua terdakwa Suratno. Pasalnya yang bersangkutan dianggap merekam sidang oleh hakim ketua dan ditanya apakah yang bersangkutan media atau tidak.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam izin lokasi PT DSI yang dikeluarkan Pemkab Siak.
PT DSI mendapatkan izin 2006 berdasarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendirinya tersebut seluas 8.000 Ha.
Berita Lainnya
Karhutla terjadi pada lahan PT DSI di Siak seluas 3 hektare
02 August 2024 19:50 WIB
Dua konflik pertanahan di Riau dikritisi anggota DPR RI, Kenapa penyelesaiannya lamban?
04 July 2023 18:07 WIB
Pekerja kebun di Siak kembali bentrok dengan PT DSI, tiga orang luka-luka
15 May 2023 13:45 WIB
Merasa diintimidasi PT DSI, warga Dayun panen sawit didampingi LLMB dan IPK
12 April 2023 23:00 WIB
Terbit sebelum HGU, Izin Usaha Perkebunan PT DSI dinilai prematur
21 March 2023 14:45 WIB
Pemprov Riau panggil Pemkab Siak terkait sengketa lahan PT DSI
13 February 2023 20:28 WIB
Kesal dengan PT DSI, petani Siak mengaku kader Gerindra nekat makan bola lampu
09 December 2022 17:07 WIB
LSM ini beberkan bukti dugaan suap PT DSI untuk eksekusi lahan
07 December 2022 16:11 WIB