Ini Tanggapan Tim Advokasi Menyusul Ditolaknya Gugatan Praperadilan SP3

id ini tanggapan, tim advokasi, menyusul ditolaknya, gugatan praperadilan sp3

Ini Tanggapan Tim Advokasi Menyusul Ditolaknya Gugatan Praperadilan SP3

Pekanbaru (Antarariau.com) - Tim advokasi menyatakan kekecewaannya menyusul keputusan Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui hakim tunggal Sorta Ria Neva, yang menolak gugatan praperadilan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau.

"Pada dasarnya kami menghargai keputusan hakim. Namun kami tidak bisa menutup kekecewaan dengan putusan tersebut," kata Zulikfli, bagian dari tim advokasi melawan SP3 Polda Riau kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Zulkifli mengatakan saat ini tim Advokasi melawan SP3 untuk 15 Perusahaan Polda Riau yang mewakili seorang warga bernama Ferry Sapma dalam mengajukan gugatan tersebut belum memutuskan langkah selanjutnya.

Meski begitu, dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan kembali melakukan upaya praperadilan.

"Kita lihat nanti. Kita masih membahas dengan tim untuk langkah selanjutnya. Apakah kembali melakukan Prapid dengan bukti dari saksi yang pernah kita hadirkan atau seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Polda Riau menyatakan sepenuhnya menghormati putusan hakim yang tidak menerima gugatan terkait terbitnya SP3 tersebut.

"Kita menghargai putusan tersebut. Terlebih lagi, proses sidang dilakukan secara terbuka dan transparan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Hakim Sorta Ria dalam putusannya menyatakan pemohon Ferry yang diwakili sejumlah Advokat dan tergabung dalam Tim Advokasi Melawan SP3 tidak memenuhi persyaratat.

"Menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit atau CLS atau Actio Popularis dalam perkara ini," kata Hakim Sorta Ria saat membacakan poin putusannya di Ruang Chakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

Hakim Sorta berpendapat sesuai Peraturan Mahkamah Agung 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, Ferry sebagai warga negara benar memiliki hak gugat atau "legal standing".

Selanjutnya Hakim juga berpendapat bahwa gugatan Ferry terhadap Polda Riau juga sesuai dengan Perma di atas. Begitu juga dengan dasar gugatan yakni adalah untuk kepentingan umum, terutama bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau.

Poin selanjutnya, Hakim turut menyebut objek gugatan dalam Prapid yang diajukan Ferry adalah pembiaran, dalam hal ini terbitnya SP3 oleh Polda Riau yang dianggap tidak sah.

Hakim juga menjabarkan bahwa sebelum mengajukan gugatan, pemohon dalam hal ini Ferry wajib menyampaikan somasi atau notifikasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam jangka waktu 60 hari.

"Setelah hakim praperadilan mencermati seluruh bukti awal dan keterangan saksi pemohon, Hakim tidak menemukan adanya notifikasi atau somasi wajib disampaikan selama 60 hari kerja sebelum adanya gugatan," urai Hakim Sorta Ria.

Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa pemohon tidak memenuhi persyaratan gugatan warga negara sesuai yang diatur oleh Perma 036/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup.

"Maka hakim praperadilan harus menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Sehingga, Hakim Praperadilan tidak akan mengabulkan eksepsi lainnya yang diajukan Ferry bersama tim hukumnya meskipun hakim belum memeriksa pokok perkara peradilan.