Mengadu ke DPRD Riau, guru honorer temukan kejanggalan dalam seleksi PPPK

id GURU HONORER, DPRD Riau, Kecurangan PPPK

Mengadu ke DPRD Riau, guru honorer temukan kejanggalan dalam seleksi PPPK

Arsip foto - Pegawai honorer PTT. (ANTARA/Ogen)

Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan guru honorer mendatangi Komisi V DPRD Riau mengadukan indikasi kecurangan saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Provinsi Riau dan dinilai tidak sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan.

Guru honorer melalui kuasa hukumnya, Parlindungan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan setidaknya dari investigasi yang mereka lakukan ada dugaan kecurangan dalam proses seleksi tersebut hingga 1000 kasus.

"Dari 7.297 kuota itu kami temukan bermasalah dan diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis 1000 kasus, itu merata di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau," ujar Parlindungan.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan, kata dia, ada yang lulus sebagai PPPK meskipun belum memenuhi syarat lama mengabdi tiga tahun.

Pihaknya meminta persoalan ini langsung ditindaklanjuti pemerintah, jika tidak mereka akan melanjutkan ke proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pidana dan bahkan ke KPK. Sebab, katanya ada dugaan KKN dalam proses seleksi tersebut.

Wakil Ketua Komisi V Karmila Sari mengatakan pihaknya sepakat meneruskan perjuangan guru-guru untuk menempuh jalur hukum dalam rangka menyelesaikan persoalan rekrutmenguru PPPK tahun 2022. Pada pertemuan tersebut, disepakati juga lima poin untuk ditindaklanjuti.

"Kami dari Komisi V merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kelulusan Guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022," ujar Karmila.

Kemudian, lanjut Karmila, Komisi V meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan rekrutmen mengacu kepada Permenpan No 20 tahun 2022 dan Juknis Kemendikbud No 20 Tahun 2022.

"Kami Komisi V meminta kepada Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang lulus baik P1,P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing,"jelasnya.

Komisi V juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memberikan penempatan yang jelas kepada Guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP), dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing.