Komisi II DPR dan Panwaslu Rohil Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Baru

id komisi ii, dpr dan, panwaslu rohil, sosialisasi undang-undang, pemilu baru

Komisi II DPR dan Panwaslu Rohil Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Baru

Dedi Dahmudi

Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum atau Pemilu yang dilaksanakan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Tabrani Maamun usai sosialisasi di Aula Hotel Armarosa Bagansiapiapi, Sabtu mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui bahwa ada pembentukan Undang-Undang baru tentang Pemilu, serta pelanggarannya.

"Misal, kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg itu masyarakat bisa langsung mengetahui ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Selama ini kan mereka bingung, maka dari itu kita perjelas sekarang," katanya.

Ia menginginkan agar Pemilu DPR, DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang berkualitas.

"Yang harus dipahami didalam Undang-Undang baru itu terutama mengenai 'money politic". Kalau ada seandainya salah satu calon memberi uang, kemudian yang menerima dilaporkan orang lain dan ternyata terbukti, kan bisa dipenjara. Itu karena ketidaktahuannya. Makanya kita harapkan perhelatan Pemilu tahun depan itu berkualitas," katanya lagi.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir Syahyuri mengatakan, Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut merupakan program dari Bawaslu bekerjasama dengan DPR RI.

"Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa pembentukan Undang-Undang baru ini sosialisasinya seperti apa. Makanya kita undang langsung ahlinya dari Komisi II Tabrani Maamun," tambah dia.

Hadir dalam sosialisasi itu Tim dari Bawaslu RI dan Riau, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh pendidik dan mahasiswa. ***2***