BI: Serapan KUR Oleh UMKM Cukup Besar

id bi serapan, kur oleh, umkm cukup besar

BI: Serapan KUR Oleh UMKM Cukup Besar

Jakarta, (Antarariau.com) - Serapan kredit usaha rakyat oleh kredit usaha mikro kecil dan menengah yang disediakan oleh perbankan realisasinya cukup besar dan bahkan hampir mencapai Rp70 triliun dari 110 triliun rupiah dana yang dianggarkan.

Direktur Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari usai menjadi pembicara pada kegiatan Pelatihan Wartawan Daerah Bank Indonesia 2017 di Jakarta, Selasa, menyatakan, agar UMKM meningkatkan performa kinerja dan laporan serta pihak perbankan juga bisa lebih mengenal seluk belum UMKM itu sendiri.

Ia menegaskan, perbankan yang mengelola dana masyarakat mesti meningkatkan kehati-hatian dan tidak serta merta melonggarkan persyaratan. Yang diperlukan disini adalah mengenal lebih dalam seluk beluk UMKM.

"Kalau asal longgar saja nanti malam jebol uang kita. Dana perbankan yang akan disalurkan ke UMKM idealnya di 7,1 persen terhadap produk domestik bruto. Makanya yang kita dorong adalah dari dua sisi UMKM sendiri dan perbankan," ujarnya.

Disinggung tentang mandatory lending sebesar 15 persen, ia menyatakan secara industri ini sudah 19,7 persen dari total portofolio kredit, namun kewajiban untuk setiap bank 15 persen itu masih ada beberapa bank yang belum dapat memenuhi, terkait kendala jaringan berupa tidak punya cabang di daerah, pengetahuan account officer perbankan terhadap UMKM masih minim dan lainnya.

Dari 50 juta UMKM di Indonesia, pemilik usaha yang sudah berhubungan dengan perbankan jumlahnya masih relatif kecil. Untuk itu BI telah bekerjasama dengan bank persero dalam meningkatkan penyaluran kredit, begitu juga dengan peran pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.

Didasarkan data BI pada awal Maret 2017 ada sebanyak 21 bank yang belum mampu menyalurkan kredit UMKM sebesar 15% dari total portofolionya. Adapun pada 2016 ketika kewajiban minimum rasio kredit UMKM masih sebesar 10% beberapa bank masih belum dapat memenuhi syarat tersebut.

Alhasil perbankan tersebut terkena disinenstif pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenui syarat minimal kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94% dari 92%.

Kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap. Pada 2015 perbankan harus memenuhi porsi kredit UMKM sebesar lima persen dari total portofolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10 persen pada 2016, sekitar 15% pada 2017, dan 20% pada 2018.