Pemko Dumai Pasang Lampu Penerangan Jalan Di 26 Titik Baru

id pemko dumai, pasang lampu, penerangan jalan, di 26, titik baru

Pemko Dumai Pasang Lampu Penerangan Jalan Di 26 Titik Baru

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, mengupayakan peningkatan pelayanan publik pada fasilitas penerangan jalan umum pada tahun ini, dengan pemasangan baru di 26 titik ruas jalan umum dan pemukiman masyarakat.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Dumai Mustafa Kadir di Dumai, Jumat, menyebutkan, pemasangan baru jaringan lampu jalan ini dalam rangka pemerataan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Pemerataan jaringan penerangan jalan umum pada 2016 ini kita lakukan dengan pemasangan baru di 26 titik jalan umum dan pemukiman dengan harapan masyarakat merasa terlayani dengan baik," kata Mustafa.

Dikatakan, kegiatan pemasangan baru jaringan PJU ini dianggarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan aspirasi diterima dan permohonan dari masyarakat.

Jaringan lampu jalan yang sudah terpasang ini diharapkan dia agar masyarakat setempat dapat merawat dan menjaga bersama di lingkungan sendiri untuk kepentingan khalayak ramai.

"Setiap tahun pemerintah menyediakan anggaran untuk penerangan jalan umum ini sesuai permohonan masyarakat agar tidak ada lagi jalan gelap pada malam hari," sebutnya.

Menurut dia, pembangunan jaringan pju ini hanya dilakukan pemerintah daerah di kawasan perkotaan karena untuk wilayah pinggiran kewenangan pusat dan provinsi.

Sedangkan pembiayaan pemasangan pju ini diambil dari pajak yang dibayar masyarakat pelanggan PT PLN sebesar lima persen dari total tagihan tiap bulan dengan penerimaan daerah sekitar Rp7 miliar per tahun.

"Untuk penyelenggaraan lampu jalan ini kita rugi karena penerimaan dari pajak PLN tidak sebanding dengan biaya tagihan tiap bulan, tapi pemerintah lebih mengutamakan pelayanan publik," demikian Mustafa Kadir.

DTKP mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemui jalan yang masih gelap, atau lampu penerangan mengalami rusak agar secepatnya ditangani.

Diketahui, tarif pajak penerangan jalan umum di Kota Dumai sesuai peraturan daerah disahkan lembaga DPRD setempat sebesar lima persen bertujuan pemerataan dan peningkatan fasilitas penerangan jalan.

(Infotorial/Pemko Dumai)