Proses Pengurusan Tera Ulang Di Metrologi Pekanbaru, Gratis!

id proses pengurusan, tera ulang, di metrologi, pekanbaru gratis

Proses Pengurusan Tera Ulang Di Metrologi Pekanbaru, Gratis!

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Riau masih mengratiskan proses pengurusan tera ulang di metrologi setempat karena belum adanya payung hukum atau peraturan daerah (Perda).

"Kini masa transisi, kami baru menerima pemindahan tugas kemetrologian dari provinsi sebulan lalu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasuhut di Pekanbaru, Senin.

Artinya, kata Ingot, untuk memungut retribusi belum ada perdanya, makanya masih digratiskan. Sementara pelayanan pengurusan tera ulang sudah bisa dilakukan.

"Tetapi untuk kelembagaan metrologi sudah ada Unit Pelaksana Teknisnya yang diatur oleh perwako sesuai uu. No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan kewenangan yang diserahkan dari provinsi ke kabupaten/kota," katanya.

Ia bahkan menjelaskan sejauh ini tanpa anggaran yang jelas pun, UPTD sudah mulai melayani proses peneraan terhadap ukuran pompa SPBU, argo taksi, mobil tangki bahan bakar minyak, timbangan maupun yang lainnya dengan kemampuan anggaran yang ada.

"Biaya operasional metrologi belum dianggarkan pada APBD 2016, akan tetapi di 2017," katanya.

Karena sesuai aturan pemprov masih bertanggungjawab hingga anggaran 2016 selesai.

Walau tidak ada dana operasional, katanya menegaskan, bukan berarti para petugas di lapangan boleh melakukan pungutan seperti yang dituduhkan salah satu media kepada stafnya.

Ingot berani menampik hal ini, karena dalam pembuatan buku kir dan cetak sertifikat pihaknya masih memanfaatkan dana dari anggaran Disperindag.

Selanjutnya diberikan gratis kepada masyarakat yang melakukan pengurusan.

"Saya bisa pastikan dan jamin pegawai kami yang di Disperindag kota tidak ada minta uang," katanya saat dikonfirmasi dugaan adanya pungutan liar di metrologi sebesar Rp300 ribu bagi tera ulang mobil tangki minyak.

Diakuinya, pihaknya kini baru mempekerjakan tujuh orang petugas asal Pekanbaru. Sisanya ada 13 tenaga asal provinnsi yang diperbantukan.

"Jadi, saya tidak tahu apakah ini di luar pegawai pemko, yang pasti kami sudah ingatkan mereka agar tidak melakukan kutipan apapun," tegasnya.

Walau demikian, Ingot menegaskan ia akan melakukan evaluasi dan rapat untuk menyelidiki laporan ini.

"Jika terbukti kami akan tindak tegas, tetapi saya yakin itu bukan diminta," katanya.

Ia menambahkan kalaupun ada masyarakat memberi dengan sukarela itu menurut dia bukan pungli.

"Tetapi keluhan ini kami terima ini sebagai masukan, akan ada rapat dan pencarian informasi. Kalau yang berbuat pegawai provinsi kami akan laporkan ke pimpinannya," katanya.

Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat jangan mau membayar sebelum ada aturan resmi.

Ia juga membuka no kontak layanan pengaduan jika ada yang dirugikan.

"Silahkan laporkan langsung ke no kontak saya selaku kepala dinas jika ada yang berani meminta uang sampai payung hukumnya ada, ini no nya, 081275930010," katanya.

Sebelumnya, diberitakan ada keluhan masyarakat terhadap pungli di metrologi Pekanbaru sebesar Rp300 ribu untuk tera ulang mobil tangki minyak.

Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya, mengakui telah melakukan peneraan mobil tangki minyak.

"Memang tidak ada biaya, namun saya memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada petugas yang melakukan tera, uang ini merupakan sebagai ucapan terima kasih," ucapnya, Jumat (11/10).

Ia menambahkan proses peneraan terhadap mobil tangki minyak memakan waktu selama hampir tiga jam. Namun sebelum proses peneraan dilakukan pihaknya diwajibkan melakukan pendaftaran supaya mendapat giliran.

"Saya sudah seminggu memasukkan pendaftaran, baru hari ini ditelepon petugas," katanya menambahkan.