Beri perlindungan konsumen, Disdagtri Inhil tera ulang timbangan pedagang di pasar

id Disdagtri Inhil, tera ulang timbangan, dhoan dwi anggara, kadisdagtri inhil

Beri perlindungan konsumen, Disdagtri Inhil tera ulang timbangan pedagang di pasar

Tera ulang UTTP oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil, di pasar Selodang Kota Tembilahan, Rabu (28/9/2022).

Tembilahan (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau melakukan tera ulang timbangan dan perlengkapan lainnya di lingkungan pasar Selodang Kelapa Kota Tembilahan serta toko dan pelaku usaha lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil, Dhoan Dwi AnggaraRabu mengatakan, tera ulang alat timbangan rutin dilakukan setiap tahunnya dengan tujuan melihat kembali keakuratan ukuran timbangan yang digunakan para pedagang.

“Untuk sidang tera ulang setiap tahun dilakukan, namun kami menghimbau pelaku usaha untuk tidak harus menunggu pelaksanaan sidang tera ulang. Jika sudah habis masa berlaku segel bisa langsung membawa alat UTTPnya ke Kantor Disdagtri,” ucap Dhoan di Tembilahan.

Menurut Dhoan, sidang tera atau tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) sangat penting dilakukan melihat kondisi daya beli konsumen menurut akibat dampak inflasi dan penyesuaian harga BBM.

Keakurasian ukuran timbangan kata dia, perlu diperhatikan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari kecurangan transaksi.

“Keteparan ukuran timbangan perlu diperhatikan dalam transaksi agar barang yang dibeli konsumen benar-benar sesuai ukurannya dan tidak merugikan konsumen,” tuturnya.

Dhoan mengatakan tera ulang timbangan dan dilaksanakan sejak tanggal 27 -28 September 2022 di Pasar Selodang Kelapa. Selanjutnya kegiatan yang sama akan dilanjutkan pada Kamis (29/9) di pasar Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu dan beberapa Kecamatan lainnya.

Dia berharap kesadaran para pedagang dan pelaku usaha di lingkungan pasar dan sekitarnya untuk melakukan tera ulang alat UTTP.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para pedagang dan pelaku usaha lainnya dengan kesadaran penuh untuk dapat menjaga kepercayaan konsumennya, salah satunya dengan mengikuti sidang tera ulang alat UTTP nya,” ucap Dhoan.