Disdagtri Inhil sidak PKL jual minyak goreng diatas HET

id Disdagtri inhil, PKL nakal, minyak goreng mahal, panic buying minyak goreng di inhil, Dhoan dwi anggara

Disdagtri Inhil sidak PKL jual minyak goreng diatas HET

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir, bersama tim Satgas Polres Inhil, saat melakukan sidak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual minyak goreng, Rabu (17/3/2022). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sidak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Inhil, Dhoan Dwi Anggara Rabu, menyebutkan sidak bersama Tim Satgas Polres Inhil yang terfokus kepada PKL tersebut menyusul adanya laporan harga minyak goreng mahal hingga menyebabkan panic buying di tengah masyarakat.

Menurut Dhoan, terdapat sejumlah PKL yang terindikasi sebagai pedagang liar. Pasalnya, harga minyak goreng yang diperdagangkan sangat jauh dari HET yang sudah ditentukan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter.

"Mereka menjual sampai Rp20 ribu lebih per liter. Tentu saja ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah berlaku,” kata DhoanDwi Anggara, di Tembilahan.

Fenomena panic buying minyak goreng di kota berjuluk seribu parit itu terjadi beberapa waktu terakhir hingga mengakibatkan ketersediaan minyak goreng di pasaran cepat habis dalam waktu singkat.

Melihat kondisi tersebut, banyak pula pedagang ‘nakal’ yang memanfaatkan momen tersebut untuk meraup keuntungan lebih.

Mereka dianggap liar, musiman, karena bermunculan ketika adanya masalah pasar minyak goreng.

Pemerintah kata Dhoan, berkeyakinan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari momen ini. Meski demikian, pihaknya tidak melarang aktivitas berdagang apabila meletakkan harga yang masih wajar.

“Tapi mereka jauh meletakkan harga dari HET yang sudah ditentukan pemerintah, terkesan mengambil keuntungan di masa yang sulit, untuk itu kita tertibkan,” ucapnya.

Menurut Dhoan, pihaknya bersama Polres setempat telah pula melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Dia juga mengingatkan kepada para pedagang agar tidak menjual barang di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

“Kita harap masyarakat mengindahkan himbauan kita supaya tidak lagi terjadi panic buying,” harapnya.