Pemda dituntut tegaskan regulasi pengelolaan retail modern

id Pengelolaan pasar tradisional, disdagtri inhil, kadin inhil, dhoan dwi anggara, zainal arifin hussein

Pemda dituntut tegaskan regulasi pengelolaan retail modern

Kepala Disdagtri Inhil, Dhoan Dwi Anggara. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Industri gerai retail modern di Kabupaten Indragiri Hilirkian tumbuh pesat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait peran pemerintah daerah dalam melindungi eksistensi pasar tradisional di tengah perkembangan jaringan retail modern yang menjamur.

Wakil Ketua Pembinaan UMKM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Inhil, Zainal Arifin Hussein mengatakan pemerintah daerah harus membuat regulasi pengelolaan pasar tradisional dan pasar modern untuk melindungi pelaku usaha pada pasar tradisionalsehingga tidak terjadi persaingan tidak seimbang antara keduanya.

"Kalau pemerintah serius melindungi pelaku usaha pada pasar tradisional maupun pelaku UMKM, seharusnya pemda tertibkan aturannya seperti apa," ucap Zainal Arifin kepada ANTARAdi Tembilahan, Jumat.

Pria yang juga merupakan Dekan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu berujar, keberadaan gerai modern berpengaruh terhadap perkembangan pasar tradisional. Jaringan industri ritel modern itu pula bahkan dapat mematikan usaha pedagang pada pasar tradisional.

“Jangan di satu sisi melarang tapi faktanya masih ada jaringan retail modern yang berdiri," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan industri (Disdagtri) Kabupaten Indragiri HilirDhoan Dwi Anggara menegaskanpendirian retail modern sudah jelas diatur dalam Permendag. Pendirian gerai retail modern secara aturan dibenarkan mengacu pada tata ruang atau sistem zonasi.

“Pemerintah daerah hadir untuk mengatur, dengan tujuan agar tetap melindungi pengusaha rumahan/kecil," ucap Dhoan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan sistem zonasi antar pasar tradisional dan gerai modern.

“Ada aturan jaraknya, misal minimal sekian kilo dari usaha kecil. Ada acuannya,” katanya.

Dia juga memaklumi adanya kekhawatiran yang timbul dari pedagang kecil. Namun pemerintah juga tidak melakukan pembatasan retail modern selagi pendirian tersebut tidak melanggar aturan yang diberlakukan pemerintah daerah.

“Untuk di Inhil kita masih bisa tolerir karena kan kota kita tidak begitu besar. Jadi perkembangannya masih bisa kita pantau,” tutur Dhoan.

Dia justru menilai keberadaan gerai modern di tengah kota mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di daerah itu karena pada bisnis tersebut terdapat space bagi produk lokal yang diproduksi oleh masyarakat maupun UKM. Selain itu, menurutnya, keberadaan gerai modern memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhan sehari-hari.

“Karena sesuai komitmen mereka ada space untuk barang-barang lokal yang diproduksi oleh UKM. Jadi secara tidak langsung sudah terdampak secara ekonomi,” ungkapnya.