Sebanyak 7 Dari 139 Timbangan Dimusnahkan Disperindag Pekanbaru Karena Gagal Tera Ulang Di Pasar Pagi Arengka

id sebanyak 7, dari 139, timbangan dimusnahkan, disperindag pekanbaru, karena gagal, tera ulang, di pasar, pagi arengka

Sebanyak 7 Dari 139 Timbangan Dimusnahkan Disperindag Pekanbaru Karena Gagal Tera Ulang Di Pasar Pagi Arengka

Istimewa

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru musnahkan tujuh timbangan milik pedagang di Pasar Pagi Arengka lantaran sudah melewati batas pengujian tera ulang dan masih dinyatakan gagal alias rusak.

"Hasil tera ulang petugas, tujuh timbangan itu masih tetap melenceng. Padahal sudah tiga kali ditera," ucap Kepala Disperindag Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perdagangan Juarman di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa tujuh timbangan tersebut adalah bagian dari 139 timbangan telah ditera ulang oleh petugas di Pasar Pagi Arengka.

Setidaknya hal tersebut merupakan rentetan dari upaya yang dilakukan oleh pihak Disperindag dalam tera ulang seluruh pasar yang ada di Pekanbaru.

Lebih jauh, ia mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan tera ulang terhadap enam pasar di daerah tersebut baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh pihak swasta.

Menurutnya penghancuran timbangan yang dinyatakan gagal dalam tera ulang tersebut dilakukan di lokasi dan dihadapan pemilik timbangan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan "shock therapy" serta guna menghindari adanya kesalah pahaman antara petugas dilapangan dengan para pedagang.

Selain itu hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berbelanja.

"Kalau sudah begini mudah-mudahan tidak ada lagi yang curang dalam berdagang. Atau kalaupun timbangannya rusak tidak dipakai kembali," tegas Juarman.

Selain itu dalam kegitan tersebut pihak Disperindag juga turut mengamankan sejumlah timbangan kuning plastik yang masih kedapatan digunakan oleh para pedagang tersebut. Kendati sempat mendapatkan penolakan dari para pedagang yang enggan timbangannya disita, namun pihak Dipserindag tetap memberlakukan sanksi tersebut.

Ia menambahkan bahwa hal ini terpaksa dilakukan pasalnya upaya tera ulang tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dimana dalam salah satu ayatnya.

Ayat itu menyebutkan bahwa "tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yangberlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera".

"Kami bekerja dilindungi Undang-Undang. Jadi ini bukan asal kerja saja," ucapnya.

Nantinya pihak Disperindag akan terus menggencarkan kegiatan tera ulang tersebut hingga akhir tahun 2018. Setidaknya pihak DIsperindag sendiri menargetkan tera ulang terhadap sembilan pasar lainnya yang ada di kawasan tersebut.