Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru musnahkan tujuh timbangan milik pedagang di Pasar Pagi Arengka lantaran sudah melewati batas pengujian tera ulang dan masih dinyatakan gagal alias rusak.
"Hasil tera ulang petugas, tujuh timbangan itu masih tetap melenceng. Padahal sudah tiga kali ditera," ucap Kepala Disperindag Pekanbaru melalui Kepala Bidang Perdagangan Juarman di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa tujuh timbangan tersebut adalah bagian dari 139 timbangan telah ditera ulang oleh petugas di Pasar Pagi Arengka.
Setidaknya hal tersebut merupakan rentetan dari upaya yang dilakukan oleh pihak Disperindag dalam tera ulang seluruh pasar yang ada di Pekanbaru.
Lebih jauh, ia mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan tera ulang terhadap enam pasar di daerah tersebut baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh pihak swasta.
Menurutnya penghancuran timbangan yang dinyatakan gagal dalam tera ulang tersebut dilakukan di lokasi dan dihadapan pemilik timbangan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan "shock therapy" serta guna menghindari adanya kesalah pahaman antara petugas dilapangan dengan para pedagang.
Selain itu hal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berbelanja.
"Kalau sudah begini mudah-mudahan tidak ada lagi yang curang dalam berdagang. Atau kalaupun timbangannya rusak tidak dipakai kembali," tegas Juarman.
Selain itu dalam kegitan tersebut pihak Disperindag juga turut mengamankan sejumlah timbangan kuning plastik yang masih kedapatan digunakan oleh para pedagang tersebut. Kendati sempat mendapatkan penolakan dari para pedagang yang enggan timbangannya disita, namun pihak Dipserindag tetap memberlakukan sanksi tersebut.
Ia menambahkan bahwa hal ini terpaksa dilakukan pasalnya upaya tera ulang tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dimana dalam salah satu ayatnya.
Ayat itu menyebutkan bahwa "tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yangberlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera".
"Kami bekerja dilindungi Undang-Undang. Jadi ini bukan asal kerja saja," ucapnya.
Nantinya pihak Disperindag akan terus menggencarkan kegiatan tera ulang tersebut hingga akhir tahun 2018. Setidaknya pihak DIsperindag sendiri menargetkan tera ulang terhadap sembilan pasar lainnya yang ada di kawasan tersebut.
Berita Lainnya
Sebanyak 329 calon jamaah haji Riau lunasi Bipih tahap kedua
26 March 2024 11:58 WIB
Semarakkan momen Ramdhan sebanyak 5.300 paket berbuka dibagikan ke jamaah Masjid Raya Annur
16 March 2024 11:55 WIB
Sebanyak 4.192 calon haji Riau lunasi BIPIH 2024
29 February 2024 17:11 WIB
Sebanyak 4.109 orang calon haji Provinsi Riau lunasi Bipih
23 February 2024 13:23 WIB
KPU Papua Pegunungan ungkapkan kesulitan rekrut sebanyak 40.950 petugas KPPS
09 January 2024 15:00 WIB
H-4 Natal 2023, sebanyak 648 ribu kendaraan telah tinggalkan Jabotabek
22 December 2023 16:51 WIB
BP Tapera salurkan FLPP 2023 sebanyak 229 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah
12 December 2023 15:48 WIB
BPBD: Sebanyak 45 RT di Jakarta tergenang akibat hujan lebat
30 November 2023 11:59 WIB