Telah memenuhi syarat, Kuansing segera bisa melakukan proses tera sendiri

id kuantan singingi, pemkab kuansing, dinas perdagangan kuansing, tera ulang

Telah memenuhi syarat, Kuansing segera bisa melakukan proses tera sendiri

Jajaran Dinas Koperasi, Perdangan dan Industri Kabupaten Kuansing sedang melakukan rapat terkait proses tera dan tera ulang di wilayahnya. (ANTARA/Asripilyadi)

Teluk Kuantan (ANTARA) - Pemerintah Kuantan Singingi memberikan perhatian kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan pengguna barang dan jasa dengan membentuk satu unit kantor pelayanan khusus.

"Membentuk UPTD baru yang akan menangani persoalan Metrologi," kata Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi Azhar di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, UPTD Metrologi Legal Kuantan Singingi sudah akan melakukan tera sendiri, mempermudah pelayanan bagi konsumen sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 1999, adalah salah satu kewajiban pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen atas pemanfaatan barang maupun jasa, termasuk jasa pelayanan yang menggunakan alat ukur, takaran seperti timbangan dan lain sebagainya.

Untuk mengimplementasikannya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait UPTD Metrologi dibawah koordinasi Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.

Namun setakat ini, UPTD Metrologi ini belum bisa beroperasi karena belum memiliki legalitas kewenangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.

"Masyarakat diharapkan bersabar, 2020 baru bisa aktif," ujarnya.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, dalam rangka mendapatkan legalitas operasional UPTD Metrologi ini, pihaknya sudah mendatangkan asesor dari Direktorat Metrologi untuk melakukan asesmen yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2019.

"Hasil dari asesmen yang dilakukan tiga asesor dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan ini segera di sosialisasikan," janjinya.

Hasil itu juga dipresentasikan di hadapan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Dr Dianto Mampanini, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Provinsi Riau Yulwiriati Moesa.

Pada kesempatan tersebut, tim asesor manyampaikan asesmen terhadap UPTD Metrologi Kabupaten Kuantan Singingi ini mengacu pada Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016.

Jajaran Dinas Koperasi, Perdangan dan Industri Kabupaten Kuansing. (ANTARA/Asripilyadi)

Tim asessor juga memberikan rekomendasi secara keseluruhan terhadap UPTD Metrologi Legal Kuantan Singingi karena memenuhi syarat dan layak untuk diberikan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang ( SKKPTTU).

Adapun dasar dari rekomendasi tim asessor ini adalah Kabupaten Kuantan Singingi sudah memenuhi beberapa persyaratan di antaranya, adanya SOTK tentang Metrologi, SOP tentang pelayanan Tera dan Tera Ulang, adanya Tenaga Penera, adanya peralatan tera, serta adanya kantor.

"Kita bersyukur dan gembira sekali dengan hasil rekomendasi dari asessor ini," lanjut Azhar.

Metrologi Legal Kuantan Singingi 2020 ini sudah berdiri sendiri dan bisa melakukan proses tera dan tera uang sendiri sebagaimana kabupaten/kota lain di Provinsi Riau.

Selama ini, dari 12 kabupaten/kota di Riau, hanya ada dua kabupaten yang belum memiliki SKKPTTU, yaitu Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

"Alhamdulillah ini berkat dukungan pimpinan dan kerja keras kawan kawan di Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian," ucapnya.

Kini Kuantan Singingi bisa sejajar dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Riau dalam hal pelayanan tera dan tera ulang.

Azhar juga menyampaikan bahwa Singingi memiliki potensi yang cukup besar dalam hal tera dan tera ulang karena telah memiliki tujuh unit SPBU, 46 pasar sesa/kecamatan, dan hampir 100 timbangan yang dikelola oleh perusahaan.

Selama ini, untuk pelayanan tera dan tera ulang di Kuantan Singingi, pihaknya harus minta bantuan dari Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru menhingat konsumen harus dilindungi dan itu merupakan kewajiban pemerintah.

Azhar juga menyampaikan, Kuantan Singingi juga sudah memiliki Perda tentang Retribusi Metrologi. "Untuk itu, di tahun 2020, pemkab menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi tera dan tera ulang ini sebesar Rp100 juta," kata Azhar mengakhiri perbincangan. (adv)