Pekanbaru, (Antarariau.con) - Sekitar 600 Buruh minyak sub-kontraktor Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu yang beroperasi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau mulai melakukan aksi mogok kerja akibat belum dipenuhinya tuntutan yang menjadi kesepakatan saat demontrasi beberapa bulan lalu.
"Kita hampir 600 yang terdiri dari Zamrud Area, Pedada Area dan Kasikan Area, semua sudah mogok mulai tadi pagi, Senin (15/8). Kita akan mogok sampai tanggal 19 Agustus, kalau tidak ada solusi kita akan demo besar-besaran lagi Tanggal 21 Agustus," kata kata Ketua DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau Adermi, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan permasalahan ini sebetulnya sudah lama terjadi antara buruh yang atas nama SBCI (Serikat buruh cahaya indonesia) Riau. Bahkan setelah demo sudah diadakan beberapa meditasi antara buruh dan pihak perusahaan BOB yang dikoordinir oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak. "Namun belum ada kata sepakat," imbuhnya.
Dikatakannya bahwa yang menjadi tuntutan pekerja diharapkan segera ada solusi. Pada aksi beberapa bulan lalu itu, serikat buruh menuntut menolak pengurangan pekerja oleh perusahaan, membayarkan upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi, meninjau upah sekali setahun, dan memberikan pesangon oada setiap pergantian perusahaan subkontraktor.
"Sudah tiga tahun upah yang kami terima Rp2.290.000 per bulan, padahal Upah Minimum Sektor Migas di Riau Rp2.465.000. Selain itu ada masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan padahal ini amanat dari Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja," ujar Adermi menjelaskan tuntutan para buruh.
Pihak BOB sendiri menyampaikan bahwa perusahaan tidak bisa memberikan hal itu ke perusahaan pihak ketiga. Namun menurut Adermi, pada demo lalu sudah disepakati dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pusat yang bahkan sudah melayangkan surat mengenai masalah ini.
Surat itu, kata dia, sudah dilayangkan ke Disnaker Provinsi Riau dan Kabupaten Siak yang isinya supaya BOB memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena surat sudah keluar maka tuntutan karyawan dapat dianggarkan.
"Tinggal sekarang harusnya BOB mengajukan anggaran ke SKK migas. Tapi tak tahu kenapa sampai sekarang belum terlihat kesungguhannya untuk mengajukan ke SKK migas," ungkapnya.
Dalam mogok tersebut disebutkannya semua karyawan mogok namun tetap pergi ke area kerja. Jika mogok tidak ditanggapi, demo akan dilakukan lagi di Kantor BOB, Kantor Bupati dan DPRD Siak.
Berita Lainnya
Disnakertrans Riau Sedang Cari Cara Antisipasi PHK Buruh Migas
17 February 2016 15:43 WIB
Caleg Perempuan PAN, Yoshi Erlina Peduli Buruh Migas Riau
03 April 2014 20:12 WIB
Ratusan Buruh Migas Riau Tuntut Pembebasan Aktivis
09 December 2013 13:23 WIB
Ribuan Buruh Migas Riau Kembali Unjuk Rasa
09 December 2013 11:59 WIB
SBSI: Buruh Migas Demo Karena Gaji Dipotong
04 December 2013 20:29 WIB
Kantor Disnakertrans Riau Rusak Diserbu Buruh Migas
04 December 2013 14:00 WIB
Demonstrasi Buruh Migas Riau Berakhir Anarkis
04 December 2013 13:03 WIB
Rp1,6 Triliun Gaji Buruh Migas Belum Dibayarkan
01 November 2013 16:14 WIB