Pekanbaru, (antarariau.com) - Gaji buruh minyak dan gas (migas) Provinsi Riau totalnya sekitar Rp1,6 triliun belum dibayarkan perusahaan kontraktor, sebagai imbas dari kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) migas 2013 yang mencapai 47 persen.
"Tunggakan gaji kontraktor yang belum dibayarkan ada sekitar Rp1,6 triliun, bukan jumlah sedikit," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Ruzaini, di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan, tunggakan gaji tersebut seharusnya diterima sekitar 19.000 buruh sektor migas setelah ditetapkan kenaikan sebesar Rp720 ribu atau 47 persen UMSP sektor migas tahun 2013. Jumlah sebesar itu merupakan rapel selama enam bulan sejak Januari yang belum dibayarkan kontraktor kepada buruh mitra kerja.
Dalam dua bulan terahkhir, serangkaian demonstrasi dan mogok kerja buruh sempat terjadi di Provinsi Riau akibat belum dilaksanakannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor minyak dan gas 2013.
Sejumlah buruh mitra kerja melakukan aksi mogok mulai di Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako (BOB-BSP), buruh PT Chevron Pacific Indonesia hingga PT Pertamina.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Helfried Sitompul, mengatakan kontraktor hanya bisa mengakodomir kenaikan 10 persen dari total tunggakan gaji buruh tersebut. Karena itu, para kontraktor melakukan amandemen kontrak kerja yang perlu disetujui oleh SKK Migas.
"Kenaikan upah diluar estimasi kita yang 10 persen, makanya harus ada amandemen kontrak dan itu yang membuat pembayaran berlangsung lama prosesnya," katanya.