Ratusan Buruh Migas Riau Tuntut Pembebasan Aktivis

id ratusan buruh, migas riau, tuntut pembebasan aktivis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ratusan buruh minyak dan gas bumi, Senin, menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang Kantor Gubernur Riau menuntut pembebasan empat orang aktivis yang ditahan Polresta Pekanbaru sejak pekan lalu.

Massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Riau mendatangi Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru dengan membawa bendera organisasi dan spanduk tuntutan.

Demonstran juga menyuarakan agar aparat kepolisian menangkap oknum pegawai pemerintah yang suka ingkar janji dan "doyan" suap.

"Kami ini hanya masyarakat biasa yang menginginkan keadilan. Bebaskan teman kami yang ditahan," kata massa dalam orasinya menggunakan alat pengeras suara.

Massa juga menuntut agar pemerintah segera merealisasikan beberapa janji untuk mensejahterakan buruh khususnya buruh sektor migas.

Pertama, kata seorang aktivis buruh, Joni, yakni realisasi kenaikan gaji yang selama ini tidak dipenuhi seperti yang dijanjikan.

Kemudian, kata dia, memaksa agar sub kontraktor migas segera mengembalikan gaji buruh yang sebelumnya sempat dipotong hanya karena tidak bekerja selama kurang dari delapan jam.

"Pemotongan gaji dilakukan sub kontraktor untuk buruh yang sebelumnya berdemonstrasi di Kantor SKK Migas menuntut realisasi penaikan gaji," katanya.

Dalam aksinya, massa mencoba mendobrak pagar pintu utama Kantor Gubernur Riau yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Seorang demonstran berpenampilan urak-urakan berdiri di atas tembok pagar sambil berteriak menyemangati massa.

Beberapa kali aparat sempat bernegosiasi agar para pengunjuk rasa tidak berbuat anarkis.

Namun massa yang rata-rata merupakan kalangan laki-laki dewasa tetap memaksa masuk dengan terus mendobrak pintu besi yang berada di samping Kantor Gubernur Riau.

Aparat kepolisian kemudian membentuk pagar betis untuk menghalau amukan massa dengan juga dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Aksi massa buruh migas tidak mengganggu aktivitas kerja para pegawai pemerintah di Kantor Gubernur Riau.