Pekanbaru (ANTARA) - Bentrokan yang terjadi antara PT Padasa Enam Utama dengan eks karyawan saat eksekusi pengosongan rumah mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak Riau bersama prajurit TNI turut turun mengevakuasi ratusan anak mantan pekerja yang menjadi korban dalam konflik tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis, menegaskan pihaknya bersama stakeholer terkait akan turun ke lokasi konflik di areal perusahaan yang berlokasi di Desa Kabun, Kabupaten Kampar.
"Kami sudah mendapat laporan dari Komnas PA Riau bahwa terjadi konflik yang berujung pada pengusiran oleh perusahaan. Akibatnya anak-anaknya menjadi korban karena tidak ada tempat tinggal. Bahkan Lanud juga mendirikan tenda untuk tempat tinggal sementara. Saya bersama OPD terkait akan turun ke lokasi konflik. Kami ingin tahu yang sebenarnya terjadi dan bagaimana kondisi riilnya. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terjadi di Riau ini," kata Ketua DPC Demokrat Pekanbaru itu.
Sebelumnya diberitakan, kisruh berawal saat pengusiran secara paksa dilakukan oleh pihak managemen perusahaan kepada mantan pekerja. Eks buruh yang di PHK itu menolak untuk keluar dari rumah karena perusahaan diduga belum memenuhi hak-hak mereka. Akibatnya seratusan anak-anak eks pekerja terlantar akibat konflik tersebut.
"Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Apalagi mereka juga tidak ada opsi tempat tinggal lain yang mengakibatkan banyak anak-anak terlantar. Kami akan menelusuri duduk perkaranya. Kalau bisa kami akan bentuk pansus," kata Agung.
Tak sebatas itu, PT Padasa Enam Utama juga masuk dalam "daftar merah" temuan pansus monitoring lahan dan perizinan yang telah dibentuk DPRD Riau beberapa tahun lalu. Agung mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan sawit tersebut guna melakukan kroscek terkait izin HGU perusahaan.
"Kita akan buka kembali data dari pansus monitoring lahan. Kita akan panggil PT Padasa. Tapi sebelum itu kami akan turun dulu untuk untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat yang merupakan mantan pekerja," kata dia.
Sebelumnya, pihak PT Padasa Enam Utama melalui Corporate Lawyer Rekanan Rusdinur menjelaskan bahwa tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah sah secara hukum untuk mengamankan aset perusahaan, karena yang menempati statusnya bukan karyawan perusahaan sehingga mereka tidak berhak menguasai fasilitas tersebut.
Baca juga: Diindikasi garap hutan lindung di Bukit Suligi, Wakil Ketua DPRD Riau minta PT Padasa diproses hukum
Perusahaan mengklaim sudah berulang kali melayangkan peringatan secara persuasif kepada mantan pekerja.
"Kami tegaskan PT Padasa bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Kemudian tindakan pengosongan yang dilakukan kemarin adalah tindakan yang sah secara hukum, karena mereka statusnya bukan karyawan perusahaan," ucap Rusdinur.
Baca juga: Diduga rambah kawasan Bukit Suligi, PT Padasa digugat ke PN Bangkinang
Berita Lainnya
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB
DPRD Riau gesa penyusunan RAPBD 2025
31 October 2024 18:56 WIB
GALERI FOTO - DPRD Riau menerima kunker Korem 031/Wirabima
30 October 2024 14:29 WIB