Diduga rambah kawasan Bukit Suligi, PT Padasa digugat ke PN Bangkinang

id Perkebunan,majelis rakyat riau, persada enam utama

Diduga rambah kawasan Bukit Suligi, PT Padasa digugat ke PN Bangkinang

Ketua Yayasan MRR Datuk Suhardiman Amby (Diana/ANTARA)

Pekanbaru (ANTARA) - Yayasan Majelis Rakyat Riau (MRR) telah melayangkan gugatan terhadap PT Padasa atas dugaan perambahan hutan lindung Bukit Suligi, Kabupaten Kampar. Sidang gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Kamis (13/2) ini.

Ketua Yayasan MRR Suhardiman Amby di Pekanbaru, Selasa, mengatakan perusahaan perkebunan tersebut diduga telah menggarap seluas 3.500 hektare lahan secara ilegal. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan secara terang-terangan oleh perusahaan dinilai telah merugikan negara.

"Upaya yang kita lakukan, merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Pansus Monitoring DPRD Riau beberapa tahun lalu. Perusahaan ini diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggarap areal hutan lindung," ucap Suhardiman yang merupakan Mantan Ketua Pansus Monitoring DPRD Riau itu.

Pria yang akrab disapa Datuk itu, menuturkan gugatan telah dilayangkan pihaknya ke pengadilan setelah melaporkan dugaan pelanggaran oleh perusahaan kepada instansi terkait. Lantaran tidak ada tindak lanjut, pihaknya memilih melakukan gugatan. Pihaknya mengaku siap menjabarkan seluruh bukti temuan di hadapan majelis hakim ketika sidang nanti.

"Karena dia sudah merambah hutan, kemudian menampung hasil perkebunan dari kawasan hutan kami minta izin operasional dicabut, dihentikan. Pabrik ditutup. Karena melanggar UU amdal. Mereka selama puluhan tahun menampung buah di kawasan hutan," tegas pria yang juga politisi Hanura Riau ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Padasa Enam Utama Novriaty Hilda Sibuea,pihaknya bakal memberi klarifikasi setelah perjalanan persidangan berlangsung.

"Saya belum bisa memberikan komentar sekarang. Kalau sudah dalam bentuk berperkara sebaiknya diklarifikasi setelah perjalanan perkara atau sudah memiliki kekuatan hukum. Nanti perjalanan sidang yang buktikan," ungkapnya.