Bentuk pansus, DPRD Riau desak perusahaan sawit realisasikan kewajiban plasma masyarakat

id DPRD Riau, pansus perkebunan, kewajiban plasma

Bentuk pansus, DPRD Riau desak perusahaan sawit realisasikan kewajiban plasma masyarakat

Ketua DPRD Riau Kaderismanto (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - DPRD Riau telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menangani pelaksanaan program plasma perusahaan kelapa sawit, sebagai bagian dari upaya kemitraan antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola 20 persen lahan milik perusahaan.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto di Bengkalis, Minggu, mengatakan kewajiban plasma 20 persen dalam industri kelapa sawit mengharuskan perusahaan perkebunan untuk menyediakan 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai kebun plasma.Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem kemitraan antara perusahaan dan petani plasma.

"Kita pastikan dari ratusan perusahaan perkebunan sawit ini yang menjalankan kewajiban plasma hanya sedikit. Banyak yang tidak menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan amanah UU. Padahal kalau 20 persen ini terlaksana kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Dapat mengurangi kemiskinan ekstrem yang terjadi di Riau," kata Kaderismanto.

Dia telah menyampaikan inisiasi DPRD Riau kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan disambut baik. Saat ini, ada sebanyak 297 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Riau, yang mengelola lahan seluas 900 ribu hektare.

"Ada satu juta hektare lebih yang dikelola secara ilegal. Apalagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah bergerak. Momentum ini juga kita manfaatkan untuk merealisasi regulasi plasma yang keuntungannya didapatlam masyarakat luas," kata dia.

Padahal sebut dia,Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan HGU.Perusahaan sawit yang memiliki HGU diwajibkan menyediakan 20 persen dari total lahan HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.

"Di tambah lagi sudah ada pernyataan tegas dari menteri ATR/BPN. Ini juga memberikan semangat bagi kita di daerah untuk menindak perusahaan yang tidak menaati aturan," sebut Politisi PDI Perjuangan.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.