Pekanbaru (ANTARA) - Harga tandan buah segar sawit (tbs) Riau umur sembilan tahun periode 19-25 Maret 2025 tercatat Rp3.718,09 atau naik sebesar Rp28,36/kg dibandingkan dengan harga seminggu sebelumnya Rp3.689,73/kg.
"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor harga CPO dan kernel naik," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Defris, harga sebesar Rp3.718,09/kg itu muncul dari tim penetapan harga pada hari ini melaksanakan rapat penetapan harga, berdasarkan hasil penetapan harga TBS kelapa sawit penetapan minggu ke 10 tahun 2025 (periode 19 - 25 Maret 2025).
Penetapan harga komoditas non migas itu, telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari perusahaan pabrik kelapa sawit Medan yang disepakati oleh Tim untuk kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp28,36/Kg atau mencapai 0,77 persen dari harga periode lalu.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.718,09/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan," katanya.
Ia menyebutkan pula harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp21,32/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 92,09 persen, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp115,20/kg dan kernel minggu ini naik sebesar Rp719,72/kg dari minggu lalu.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Inacom.
Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.077,50 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp12.680,00.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
Tata kelola penetapan harga ini makin baik, merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.