Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat untuk melakukan revisi dan penyelarasan peraturan daerah terutama tentang perkebunan untuk disesuaikan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
Gubernur Riau Abdul Wahid saat menerima kunjungan Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Johan Manurung di Pekanbaru, Senin mengapresiasi apresiasi atas inisiatif Kantor Wilayah Kemenkum Riau yang membantu Pemprov Riau dalam proses revisi perda.
"Kita bersama Kakanwil Kemenkum Riau sudah mengkaji tentang perda-perda kita, termasuk salah satunya adalah perda tentang perkebunan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Abdul Wahid.
Menurutnya sinergi ini merupakan langkah penting agar regulasi daerah dapat menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional. Dengan begitu, hal tersebut dapat mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perkebunan.
"Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkum Riau dalam membenahi regulasi daerah. Sehingga, bisa mendukung iklim investasi dan keberlanjutan sektor perkebunan," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Johan Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Hal ini sesuai arahan langsung dari Menteri Hukum agar instansi vertikal selalu mendukung program strategis daerah.
"Instansi vertikal di daerah tentu harus bersinergi sebagaimana dengan perintah dari menteri kami, tentu harus bersinergi dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah. Mudah-mudahan sinergi yang kami berikan kepada Pak Gubernur untuk dapat diterima, nanti kita sesuaikan waktu berikutnya," terang Johan.
Ia juga menegaskan pentingnya keberadaan perda yang selaras dengan aturan pusat agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha perkebunan di Riau. Johan, berpesan agar semua pihak di sektor perkebunan selalu patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.