Medan (Antarariau.com)- Dalam waktu setahun terakhir ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati atas 30 pengedar narkoba.
"Dari 16 perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Medan, Deli Serdang, Tanjung Balai dan Kejari Binjai," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Baginda Polin Lumban Gaol, di Medan, Kamis.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menurut dia, tetap serius menangani dan menuntut setiap perkara narkoba dan terutama bagi pengedar.
Dari 30 pengedar narkoba itu, empat di antaranya dijatuhi hukuman mati. Sedangkan hukuman yang lain-lain bervariasi, mulai 20 tahun, seumur hidup, dan masih dalam proses upaya hukum banding, kasasi, serta permohonan grasi.
Jumlah barang bukti narkoba dari 16 perkara itu secara keseluruhan, yakni 5.537 kg ganja, 396 kilogram shabu-shabu, dan 131.215 pil ekstasi.
Jika diasumsikan satu orang memakai ganja seberat satu gram, satu orang yang lain memakai 0,3 gram shabu-shabu , dan satu orang yang lain lagi memakai ekstasi 1,5 butir, maka semua barang bukti itu bisa dipakai 6.119.430 orang.
Berita Lainnya
Dua kurir 20 kg sabu dan 30.000 ekstasi asal Riau disidang di Medan
01 June 2023 16:55 WIB
Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buron terdakwa korupsi Rp2,8 M
31 March 2023 10:50 WIB
Kejati Sumut tangkap buronan tersangka kasus korupsi senilai Rp690,8 miliar
07 January 2022 21:13 WIB
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Empat orang WNI di Malaysia lolos dari hukuman mati dan seumur hidup
19 January 2024 14:22 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
168 Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri
29 September 2023 15:55 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
13 February 2023 18:35 WIB