Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tiga terdakwa perdagangan Orangutan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Provinsi Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita baru mengetahui ternyata ketiganya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan di Pekanbaru, Selasa.
Mukhzan mengatakan banding yang diajukan oleh tiga terdakwa yakni Awaludin, Ali Ahmad dan Khairi Roza ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru cukup mengejutkan lantaran pada saat putusan ketiganya menyatakan menerima putusan hakim yang diketuai hakim HAS Pudjoharsoyo.
Menanggapi banding tersebut, Mukhzan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan memori banding yang juga ditujukan ke PT Pekanbaru.
"JPU Rida dan Erminda Wati saat ini masih menyiapkan banding," jelas Mukhzan.
Dalam pembacaan putusan pada Selasa lalu (22/3), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas upaya perdagangan satwa langka dan dilindungi Orangutan.
Dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim menilai terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sementara itu, untuk seorang terdakwa lainnya Khairi Roza, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam upaya perdagangan satwa dilindungi itu.
Terdakwa diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin sehingga hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membantu melakukan perdagangan Orang Utan tersebut.
Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan pada pekan silam, JPU menuntut Ali Ahmad dan Awaludin dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp80 juta subsidair enam bulan penjara.
Sementara itu, Khairi Roza dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp80 juta subsidair enam bulan penjara.
Berita Lainnya
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Terdakwa sindikat penyelundupan orang di Dumai bacakan pledoi
20 February 2024 21:13 WIB
Sedang bersidang, terdakwa di PN Siak dititipkan sabu dalam makanan ringan
25 January 2024 20:02 WIB
Terdakwa pembakar lahan 360 hektare di Dumai divonis bebas
23 January 2024 21:27 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan divonis 4-7 tahun penjara
31 October 2023 11:38 WIB
Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara
11 October 2023 16:06 WIB
Keluarga terdakwa dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang kembalikan kerugian negara
15 August 2023 12:39 WIB