Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tiga terdakwa perdagangan Orangutan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Provinsi Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kita baru mengetahui ternyata ketiganya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan di Pekanbaru, Selasa.
Mukhzan mengatakan banding yang diajukan oleh tiga terdakwa yakni Awaludin, Ali Ahmad dan Khairi Roza ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru cukup mengejutkan lantaran pada saat putusan ketiganya menyatakan menerima putusan hakim yang diketuai hakim HAS Pudjoharsoyo.
Menanggapi banding tersebut, Mukhzan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan memori banding yang juga ditujukan ke PT Pekanbaru.
"JPU Rida dan Erminda Wati saat ini masih menyiapkan banding," jelas Mukhzan.
Dalam pembacaan putusan pada Selasa lalu (22/3), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas upaya perdagangan satwa langka dan dilindungi Orangutan.
Dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim menilai terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sementara itu, untuk seorang terdakwa lainnya Khairi Roza, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam upaya perdagangan satwa dilindungi itu.
Terdakwa diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin sehingga hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membantu melakukan perdagangan Orang Utan tersebut.
Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan pada pekan silam, JPU menuntut Ali Ahmad dan Awaludin dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp80 juta subsidair enam bulan penjara.
Sementara itu, Khairi Roza dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp80 juta subsidair enam bulan penjara.
Berita Lainnya
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Pria ini nekad selundupkan sabu ke terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru
10 September 2024 23:10 WIB
45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati
22 July 2024 16:23 WIB
Kurir 64 kg sabu ajukan banding usai divonis mati
27 June 2024 19:37 WIB
Terdakwa korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara, tak menutup ada tersangka lain
14 June 2024 12:25 WIB
Dua terdakwa dugaan korupsi di PT BSP dituntut 8,5 tahun penjara
22 May 2024 14:19 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Terdakwa sindikat penyelundupan orang di Dumai bacakan pledoi
20 February 2024 21:13 WIB