3 Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ajukan Banding ke PT Riau

id 3 terdakwa, perdagangan orang, utan ajukan, banding ke, pt riau

3 Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ajukan Banding ke PT Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tiga terdakwa perdagangan Orangutan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ke Provinsi Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita baru mengetahui ternyata ketiganya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan di Pekanbaru, Selasa.

Mukhzan mengatakan banding yang diajukan oleh tiga terdakwa yakni Awaludin, Ali Ahmad dan Khairi Roza ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru cukup mengejutkan lantaran pada saat putusan ketiganya menyatakan menerima putusan hakim yang diketuai hakim HAS Pudjoharsoyo.

Menanggapi banding tersebut, Mukhzan mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan memori banding yang juga ditujukan ke PT Pekanbaru.

"JPU Rida dan Erminda Wati saat ini masih menyiapkan banding," jelas Mukhzan.

Dalam pembacaan putusan pada Selasa lalu (22/3), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas upaya perdagangan satwa langka dan dilindungi Orangutan.

Dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin dihukum dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara.

Hakim menilai terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, untuk seorang terdakwa lainnya Khairi Roza, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp80 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam upaya perdagangan satwa dilindungi itu.

Terdakwa diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin sehingga hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membantu melakukan perdagangan Orang Utan tersebut.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan pada pekan silam, JPU menuntut Ali Ahmad dan Awaludin dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp80 juta subsidair enam bulan penjara.

Sementara itu, Khairi Roza dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp80 juta subsidair enam bulan penjara.