Pekanbaru, (Antarariau.com) - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) menjalani tahap II atau pelimpahan berkas berikut tersangka ke Kejaksaan.
"Tahap II dari Polda Riau, nantinya yang bersangkutan akan ditahan selama pemberkasan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Jumat.
Ia mengatakan penahanan itu akan dilakukan menjelang berkas Herliyan Saleh dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
"Nanti setelah lengkap kita limpahkan ke Pengadilan," lanjutnya.
Dari pantauan, terlihat Herliyan dikawal oleh sejumlah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau saat diantar ke Kejati Riau.
Herliyan yang menjabat Bupati Bengkalis satu periode itu ditahan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sebagai tersangka dalam korupsi dana Bansos.
Sebelumnya pada pertengahan Februari 2016 lalu, Herliyan sempat diperiksa oleh penyidik terkait kapasitasnya sebagai Bupati dalam Korupsi Bansos yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar itu. Selain itu, ia juga diperiksa untuk tersangka lainnya Azrafiani Aziz Rauf.
Azrafiani Aziz merupakan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima mantan legislator lainnya.
Dalam kasus korupsi berjamaah ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Purboyo saat ini duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.