Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dilimpahkan ke jaksa peneliti

id Setwan Riau,Korupsi dprd riau

Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dilimpahkan ke jaksa peneliti

Ilustrasi Polisi selidiki dugaan korupsi dana desa di dua kecamatan di Tapanuli Utara. (Arsip Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Berkas perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.

Saat ini, jaksa peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas perkara mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu.

Tengku Fauzan sebagai tersangka disidik Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/5) lalu. Tersangka kemudian dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru di hari yang sama.

Sejak saat itu, penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau atau tahap I.

"Sudah tahap I pada 22 Juli kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah melalui pernyataannya, Selasa.

Lanjutnya, saat ini jaksa peneliti tengah menelaah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Jika belum, berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk atau P-19.

"Saat ini menunggu sikap jaksa peneliti terhadap berkas perkara tersangka," tuturnya.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Dokumen tersebut di antaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.