Serahkan berkas perkara ke pengadilan, jaksa tunggu jadwal sidang Mantan Rektor UIN Suska

id Korupsi UIN Suska Riau

Serahkan berkas perkara ke pengadilan, jaksa tunggu jadwal sidang Mantan Rektor UIN Suska

Mantan Rektor UIN Suska Riau sebelum masuk mobil tahanan. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Berkas perkara dugaan korupsi Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sudah dilimpahkan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Rabu.

Saat ini JPU tengah menunggu penetapan jadwal sidang serta penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara rasuah kegiatan pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau yang menyeret nama Mujahidin.

Lanjut Agung, pihaknya telah siap menghadapi persidangan dan membuktikan dakwaannya. Nantinya ada empat jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum.

"Saya langsung bertindak sebagai Ketua Tim JPU," pungkas Agung.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Berdasarkan pantauan, tampak Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye. Ia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan padanya.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin (19/9) lalu. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Usai tahap II, Mujahidin langsung dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.