Kejati Riau periksa saksi dugaan korupsi dana BLU di UIN Suska Riau - ANTARA News Riau

Kejati Riau periksa saksi dugaan korupsi dana BLU di UIN Suska Riau

id Korupsi UIN Suska Riau,UIN Suska Riau

Kejati Riau periksa saksi dugaan korupsi dana BLU di UIN Suska Riau

Mantan bendahara pengeluaran UIN Suska Riau Veny Aprilya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di salah satu kampus Islam di Riau tersebut. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merampungkan penyidikan perkara dugaan korupsi di UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

"Sekarang sudah penjadwalan pemeriksaan lanjutan untuk pemberkasannya," sebut Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf di Pekanbaru, Rabu.

Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019 yang tengah ditangani tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Pengusutan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dimana penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Akhmad Mujahidin yang merupakan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019, dan Veni Aprilya selaku Bendahara Pengeluaran di salah satu kampus Islam di Riau tersebut.

Veni Aprilya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru. Sedangkan Akhmad Mujahidin sudah terlebih dahulu menghuni sel penjara karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Saat ini, penyidik berusaha melengkapi berkas perkara keduanya. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli - 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta - Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin, baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414,00.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

"Atas perbuatannya, tersangka VA dan MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Imran Yusuf.