Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin divonis 9,5 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2019 di salah satu kampus islami di Pekanbaru tersebut, Kamis.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti bersalah. Putusan itu dibacakan hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap didampingi hakim anggota Yuli Arhta Pujayotama dan Yosita.
"Iya. Hari ini sudah putusan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," lanjutnya.
Selan itu, Akhmad Mujahidin juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483.
"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," papar Rionov.
Tak hanya Mujahidin, hakim juga menghukum terdakwa lainnya, yaitu Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya dengan pidana selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan.
Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari dalam sidang yang digelar pada, Kamis (18/7) menuntut Akhmad Mujahidin selama 10,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.
Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.
Diketahui, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.
JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapi
dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
Berita Lainnya
Rektor dan Dosen UIN Suska Riau jadi tersangka penghinaan
08 September 2024 14:48 WIB
Mahasiswa PMI UIN Suska juara 1 lomba presenter di Fordakom 2024
16 May 2024 19:00 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Terima rombongan Negeri Kelantan, ini yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau
25 March 2024 15:07 WIB
Rekam hubungan intim diam-diam, mahasiswa UIN Suska dipolisikan
11 March 2024 12:28 WIB
Kejati Riau periksa saksi dugaan korupsi dana BLU di UIN Suska Riau
29 November 2023 19:48 WIB
Kedatangan tamu istimewa, UIN Suska Riau siap berkolaborasi dengan Universiti Malaysia Kelantan
28 November 2023 8:34 WIB