Dosen UIN Suska Riau laporkan dugaan korupsi remunerasi ke KPK

id Dugaan korupsi UIN Suska,Uin suska

Dosen UIN Suska Riau laporkan dugaan korupsi remunerasi ke KPK

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau saat melaporkan dugaan korupsi ke KPK RI. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Forum dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau mendatangi KPK RI guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus Islam tersebut.

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan pelaporan ini juga terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.

"Kami mendatangi KPK Selasa kemarin untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai," sebut Irwandra kepada ANTARA melalui telpon.

Dikatakannya, Rektor UIN Suska Riau Hairunnas sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat rektor sebelumnya.

Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.

"Kalau dijumlahkan kerugian sekitar 12-13 milyar lebih," lanjutnya.

Pelaporan ini juga menjawab pernyataan Hairunnas di salah satu media massa yang mengusulkan untuk melaporkan ke penegak hukum apabila adanya kecurigaan.

"Kemarin setelah kami memasukkan laporan, kami juga dimintai keterangan oleh petugas KPK," pungkasnya.

Saat dihubungi terkait pelaporan yang dilayangkan para dosen, Hairunnas mengaku menyerahkan semuanya pada alur hukum yang berlaku.

"Terkait laporan, biar hukum yang bicara. Indonesia negara hukum, maka apapun yang dilakukan tidak boleh melawan hukum, termasuk laporan itu bisa berputar balik. Semua ada konsekuensinya," tukasnya.