Pekanbaru (ANTARA) - Penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai telah rampung dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Benar, perkara TFT(Tengku FauzanTambusai) sudah P-21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap. Kalau tidak salah pada 8 Agustus kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin.
Proses berikutnya, disebutkan Zikrullah, akan dilaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Plt Sekretaris DPRD Riau itu awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 15 Mei 2024 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada 22 Juli 2024 lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun materilnya.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut di antaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Baca juga: Diperiksa 9 jam di Polda Riau, Bang Uun : Semua terlibat, termasuk pimpinan
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.
Baca juga: Polisi akan panggil pimpinan DPRD Riau terkait dugaan SPPD fiktif
Berita Lainnya
Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dilimpahkan ke jaksa peneliti
30 July 2024 19:57 WIB
Kejati Riau terima SPDP dugaan rasuah di Setwan Riau, tersangkanya?
18 July 2024 22:24 WIB
Dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau, polisi segera tetapkan tersangka
16 July 2024 15:05 WIB
30 saksi diperiksa terkait dugaan korupsi di Setwan Riau
01 July 2024 14:48 WIB
Oknum ASN di DPRD Riau ditahan jaksa terkait dugaan korupsi
30 January 2023 23:04 WIB
Terseret dugaan korupsi BJB cabang Pekanbaru, oknum ASN di Setwan Riau jadi tahanan jaksa
30 January 2023 21:18 WIB
Sidang perdana, mantan Sekwan DPRD Riau diduga rugikan negara Rp2,3 M
11 September 2024 20:53 WIB
Mantan Sekwan Riau segera hadapi meja hijau
14 August 2024 13:15 WIB