Oleh Nella Marni
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator DPRD Provinsi Riau meminta kepada seluruh gerai makanan untuk mendaftarkan usahanya dan mendapatkan sertifikasi halal terkait semakin berkembangnya industri jajanan di Riau.
"Kepada semua restoran yang ada di Provinsi Riau dan kota Pekanbaru khususnya, agar segera mengurus bagi yang belum memiliki sertifikasi halal, agar tidak membingungkan masyarakat," ujar anggota dewan komisi D Mansyur, di Pekanbaru, Selasa.
Kemudian ia mengatakan, sebagai negeri melayu yang penduduknya mayoritas muslim, harus ada kepastian makanan yang dikonsumsi sudah mempunyai sertifikasi halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
"Seluruhnya harus betul-betul menyebutkannya, jika tidak halal sebutkan tidak halal, kalau memang halal sebutkan juga, supaya masyarakat tidak ragu-ragu dan bimbang" ucapnya.
Selanjutnya politisi fraksi PKS ini mengimbau terutama kepada resto-resto yang ada di Kota Bertuah. Pasalnya, belakangan ini beberapa resto di Pekanbaru, disinyalir tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Saya mengimbau dan menganjurkan kepada seluruh restoran dan resto-resto makanan-minuman siap saji untuk segera mengurusnya, karena pengurusannya tidak lama dan berbelit-belit" ucapnya
Lebih lanjut ia berharap kepada para pelaku usaha mestinya memiliki kesadaran untuk mengurus label halal dari LPPOM MUI. Jangan ada pemikiran dari pemilik sertifikasi halal boleh diurus boleh tidak.
"Jika semua pemilik resto berfikiran boleh diurus, boleh tidak, masyarakat akan bingung nantinya," tuturnya.
Politisi fraksi PKS ini juga mengatakan, DPRD akan mengecek mengenai Rancangan Peraturan Daera (Raperda) tentang sertifikasi halal restoran dan resto-resto makana-minuman yang ada diseluruh Provinsi Riau.
"Kami akan mengecek ulang apa masih berlaku atau tidak, jika sudah habis masa berlakunya akan diperpanjang lagi," tutupnya.