Puluhan Gerai Indomaret-Alfamart Disinyalir Tak Berizin

id puluhan gerai, indomaret-alfamart disinyalir, tak berizin

Puluhan Gerai Indomaret-Alfamart Disinyalir Tak Berizin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar operasi gabungan untuk menertibkan puluhan gerai waralaba modern yang diduga beroperasi tanpa izin dengan melakukan penyegelan dan larangan berusaha, di Kota Pekanbaru, Selasa.

"Yang tidak ada izin ya harus tutup," tegas Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Irba, ketika ditemui Antara saat operasi penertiban.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, dan melibatkan puluhan personel Badan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan latar belakang penertiban tersebut berdasarkan banyaknya laporan warga yang merasa dirugikan dengan "menjamurnya" waralaba modern Indomaret dan Alfamart.

Warga meminta pemerintah mengontrol beroperasinya waralaba modern itu karena mengancam pengusaha kecil dan menengah.

Dari laporan warga tersebut BPT Pekanbaru menemukan indikasi ada puluhan Indomaret dan Alfamart yang berdiri melebihi kuota dari Izin Prinsip Wali Kota Pekanbaru.

Menurut Irba, Wali Kota Pekanbaru hanya mengeluarkan Izin Prinsip untuk kedua waralaba modern itu masing-masing 100 gerai, namun disinyalir sudah ada puluhan gerai yang nekat beroperasi melebihi aturan.

"Info dari BPT, sekarang sudah ada 130 gerai Indomaret dan Alfamart sebanyak 126. Padahal, izin prinsip yang dikeluarkan wali kota untuk keduanya masing-masing hanya 100. Ini yang sekarang kita sedang tertibkan," katanya.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan memberikan sanksi perusahaan waralaba Indomaret dan Alfamart karena memberikan "franchise" ke gerai baru melebihi izin yang diberikan Wali Kota Pekanbaru.

"Pemberi dan penerima izin bisa dihukum," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah setempat tidak akan mengganggu pelaku bisnis yang sudah lengkap izinnya. Bagi pemilik gerai Alfamart dan Indomaret yang sudah mengantongi izin, lanjutnya, diharapkan menempelkannya di muka pintu masuk.

Dalam operasi perdana tersebut, ia mengatakan tim gabungan menyisir ke empat waralaba modern di pusat kota. Salah satunya adalah gerai Indomaret di Jalan Beringin yang akhirnya disegel karena terbukti tak punya izin.

Pada umumnya gerai waralaba juga belum melengkapi perizinan terkait Analisis Dampak Lingkungan Sosial Ekonomi, berupa Surat HO (Hinder Ordonantie) atau Izin Gangguan dari BPT Pekanbaru.

Untuk mendapatkan izin tersebut, pelaku usaha harus memiliki surat rekomendasi berupa persetujuan dari masyarakat sekitar gerai mulai dari RT/RW, Lurah dan Camat.

Dari rekomendasi itulah, lanjutnya, BPT Pekanbaru bisa memberikan Izin HO yang artinya keberadaan waralaba nantinya tidak akan menimbulkan kecemasan warga sekitar.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Haris Rozie, mengatakan penertiban tersebut bukan untuk mengganggu iklim investasi di Pekanbaru, melainkan untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh pengusaha.

"Tim ini adalah untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012, bahwa setiap tempat harus punya Izin Gangguan," katanya.

Pewarta :
Editor: Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.