Baznas soroti banyak unit pengumpul zakat tak berizin di BUMN, picu pengumpulan tidak maksimal

id Baznas,UPZ,Zakat,Infak,Sedekah,Bumn

Baznas soroti banyak unit pengumpul zakat tak berizin di BUMN, picu pengumpulan tidak maksimal

Tangkapan layar Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan dalam Tasyakuran satu tahun pimpinan BAZNAS di Jakarta, Rabu (5/1/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Baznas RI)

"Agar pengumpulan zakat di BUMN dapat optimal, BAZNAS mendorong agar dibuatkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang pengelolaan dana sosial keagamaan yang merujuk pada PP 14/2014".
Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyoroti banyaknya unit pengumpul zakat (UPZ) yang tak berizin di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) sehingga potensi pengumpulan zakat menjadi tak maksimal dan penyalurannya tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Banyak UPZ di BUMN masih nakal mengelola zakat sendiri, tidak memiliki izin. Padahal Undang-Undang 23/2011, UPZ tidak boleh sembarang karena izin mengumpulkan dana publik itu ada dua, di Kemensos dan Kemenag lewat rekomendasi Baznas," ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan di Kantor BAZNAS Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa aturan pembentukan UPZ harus mendapatkan rekomendasi Baznas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dari hasil penelusurannya, dana zakat dari BUMN yang dilaporkan kepada Baznas hanya sekitar Rp120 miliar. Padahal potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari seluruh BUMN yang ada dapat menyentuh angka Rp3 triliun.

"Kami sebutkan BUMN yang sudah terhimpun (melaporkan ke Baznas) baru 32 BUMN, baru terkumpul Rp120 miliar padahal potensi bisa Rp3 triliun. Ini menjadi perhatian kita," kata dia.

Rizal menjelaskan UPZ tak berizin itu tak dapat dipertanggungjawabkan baik secara pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusiannya. Secara Undang-Undang, dana zakat yang terhimpun harus dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh Baznas.

"Tahun ini akan kita perkuat UPZ di BUMN, kementerian/lembaga dan juga TNI/Polri, baik yang struktural dan nonstruktural. Dana ini akan terbuka transparan dan penyaluran secara tepat," ujar dia.

Menurut dia, banyaknya UPZ tak berizin dari sejumlah BUMN karena minimnya literasi soal zakat. Di satu sisi, pengelola zakat di BUMN menganggap bahwa zakat tak perlu izin ke Baznas karena telah mengatasnamakan yayasan.

Agar pengumpulan zakat di BUMN dapat optimal, BAZNAS mendorong agar dibuatkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN tentang pengelolaan dana sosial keagamaan yang merujuk pada PP 14/2014.

"Nah itu peraturan tentang pengelolaan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan BUMN itu lebih kuat, walaupun dengan surat instruksi juga cukup kuat," kata dia.