Jakarta (ANTARA) - Indonesia, sejumlah negara sahabat, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam Parlemen Israel terkait RUU yang mengklaim "kedaulatan Israel" atas Tepi Barat yang diduduki dan mendukung permukiman ilegal.
Dalam pernyataan yang dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat, dari Kemlu.go.id, Indonesia bersama Yordania, Pakistan, Türkiye, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, Liga Arab, dan OKI mengecam keras keputusan Parlemen Israel tersebut.
Baca juga: WHO Evakuasi 41 Pasien Kritis dari Gaza Setelah Gencatan Senjata Diumumkan
Mereka menilai langkah Israel itu jelas melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334, yang menentang upaya mengubah demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Pernyataan itu merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina ilegal, serta pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat tidak sah.
Negara-negara tersebut menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan menyambut Advisory Opinion ICJ 22 Oktober mengenai kewajiban Israel di wilayah tersebut.
Mahkamah menegaskan bahwa Israel wajib menjamin akses penduduk Palestina, termasuk di Gaza, terhadap kebutuhan pokok sehari-hari, serta memfasilitasi bantuan kemanusiaan melalui PBB dan UNRWA.
ICJ juga mengingatkan larangan penggunaan kelaparan sebagai senjata, pemindahan paksa, deportasi, serta tindakan yang menciptakan kondisi hidup tidak manusiawi bagi warga sipil.
Selain itu, ICJ juga menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, serta menyatakan klaim Israel atas Yerusalem Timur "null and void."
Pernyataan ini juga terkait aturan yang berupaya menghentikan operasi UNRWA di wilayah Israel.
Baca juga: Palestina Sambut Hangat Putusan ICJ: Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab Israel
Negara-negara tersebut memperingatkan kelanjutan praktik sepihak dan ilegal Israel, serta menyerukan masyarakat internasional memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menghentikan eskalasi berbahaya di wilayah Palestina yang diduduki.
Mereka menegaskan kembali dukungan terhadap hak sah rakyat Palestina membentuk negara merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabil di kawasan.
