Polisi bekuk penambang emas ilegal di Kuansing usai jalan kaki 6 kilo

id PETI di Kuansing

Polisi bekuk penambang emas ilegal di Kuansing usai jalan kaki 6 kilo

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kuansing diamankan aparat kepolisian (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Seorang pria berinisial AP (37) dibekuk aparat Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuangsing) atas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI), Jumat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto di Pekanbaru, mengatakan penangkapan bermula saat personel Polres Kuansing mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di Kuantan Hilir.

"Namun setibanya personel, para pelaku yang mengetahui kedatangan kendaraan asing milik personel berhasil melarikan diri," terang Kombes Anom.

Tim kemudian melakukan pengejaran. Personel terpaksa harus berjalan kaki sejauh 6 kilometer dengan menyisiri rawa agar tidak dicurigai para pelaku.

Hingga pada pukul 05.30 WIB, personel berhasil mengamankan satu orang pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah Kecamatan Kuantan Hilir Sebrang. Kemudian selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku yang sempat melarikan diri.

"Pada pukul 07.00 WIB, dikarenakan kondisi medan rawa yang berlumpur disertai hujan akhirnya personel segera membawa AP menuju Mapolres untuk diperiksa," lanjutnya.

Tambah Kombes Anom, dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa dan spiral, empat lembar karpet, dan satu unit dulang.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.