Pekanbaru (ANTARA) - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan empat orang atas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Simpang Tiga, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/2).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis, menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan di lokasi pembakaran emas.
"Awalnya kami amankan tujuh orang, tapi hasil gelar perkara kami tetapkan empat orang sebagai tersangka," sebut Kombes Ade.
Di lokasi, aparat kepolisian menemukan aktifitas penambangan tanpa izin dan melakukan kegiatan menampung dan mengolah yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB.
Adapun empat orang yang jadi tersangka berinisial SB selaku pemilik usaha pembakaran emas, AD selaku kasir usaha, NA dan ZM sebagai pendulang emas.
"Selain mengamankan barang-barang yang digunakan untuk kegiatan tersebut, kami juga mengamankan uang sekitar Rp213 juta dan 254 gram emas pentolan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 158 Jo pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020.