Polisi tangkap lima penambang emas ilegal di Kuansing

id Ditreskrimsus Polda Riau,Peti kauansing, penambang ilegal

Polisi tangkap lima penambang emas ilegal di Kuansing

Lima pelaku dugaan penambangan emas ilegal di Kuansing diamankan Ditreskrimsus Polda Riau. (ANTARA/HO-Polda Riau)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Lima pelaku dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), ditangkap aparatDitreskrimsusPolda Riau, Kamis (19/12).

Dirkrimsus Kombes Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskanpenangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak tegas penambangan emas ilegal.

“Pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Nasriadi.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator, satu unit mesin diesel, dua unit alat dulang emas dan lainnya.

Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial Zu, DP, NS, RH sebagai pekerja dan Zf selaku operator alat berat.

“Kemudian tim mengamankan barang bukti yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus Polda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terhadap pelaku akandijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," pungkasnya.