Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial H kembali diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Jalan Kurnia III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (7/4).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pelaku diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Rumbai Pesisir dan unit Resmob Jembalang.
“Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” ujar Bery.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang saat itu sedang ditinggal mudik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, satu sepeda motor trail Suzuki TS, dan satu sepeda balap merek Collosus.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (5/4) malam. Korban, Yaswir Syarkawie (72), mengetahui kejadian itu setelah diberitahu oleh tetangganya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp80 juta.
Hendra diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia kini ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.