Pekanbaru (ANTARA) - Seorang wanita berinisial SC (33) yang tengah hamil dua bulan dibekuk tim opsnal Polsek Sukajadi lantaran diduga melakukan pencurian di sebuah indekos di Jalan Durian, Pekanbaru, Selasa (25/6).
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan saat ditemui, Rabu, menjelaskan SC berhasil mencuri sejumlah barang berharga dengan mengambil kunci cadangan di pos jaga.
"Usai mencuri kunci cadangan, pelaku mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos," terangnya kepada awak media.
Dikatakan Jorminal, tersangka berhasil diamankan saat berada di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua laptop, dua handphone serta ratusan kunci cadangan yang berhasil dicuri oleh tersangka.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi bersama teman laki-lakinya berinisial M yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Lanjut Jorminal, uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan ibu dari tiga orang anak ini untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
"Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya. Diduga pelaku lebih dari lima kali melakukan aksinya," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.