Dumai (ANTARA) - - Reserse Kriminal Polres Dumai tangkap seorang pelaku pencurian spesialis sajadah atau karpet sholat sejumlah masjid dan musalla dan sempat bikin heboh warga karena aksi dijalankan siang hari, pada Selasa (30/9).
Pelaku atas nama Malik Asip Ali (47) warga Kabupaten Rokan Hilir ini diketahui melancarkan aksi pencurian sajadah di dua masjid dan musalla dengan modus pura pura hendak mencuci alas sholat tersebut atas perintah pengurus rumah ibadah umat Islam ini.
Pelaku beraksi di Musalla Al Karamah Jalan Arwana KM 7 Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan pada Minggu (28/9) dengan kehilangan dua gulung sajadah dan kerugian sekitar Rp8,8 juta.
Dua hari kemudian, pelaku mencuri satu gulung karpet sholat sepanjang 16,70 meter di Masjid Raudhatul Muttaqin Jalan Sidorejo Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, dan merugi sekitar Rp12 juta, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 11.55 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan bahwa pelaku diringkus setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian karpet dan sajadah di sejumlah masjid dan musalla.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Pidum IPDA Ilham Muhammad Dzaki dibantu unit Reskrim Polsek Mandau ini bisa dilakukan dalam waktu kurang dari satu jam setelah peristiwa pencurian diketahui warga dan disebarluaskan di media sosial.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan kehilangan di dua lokasi berbeda dengan modus pelaku berpura-pura disuruh ketua masjid untuk membawa karpet ke tempat cucian.
Tersangka Malik Asip Ali ini sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus lain di Polsek Mandau Bengkalis.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri dua gulung sajadah di Mushola Al Karamah," kata Kapolres Angga, Rabu.
Dilanjutkan, hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulung sajadah warna hijau di Jalan Aster, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Bengkalis.
Kapolres AKBP Angga mengapresiasi gerak cepat anggota menangkap tersangka Malik ini dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yaitu kwitansi pembelian sajadah, 2 gulungan sajadah warna hijau, 1 buah rekaman CCTV, kwitansi pembelian karpet sholat, 1 mobil Toyota Calya warna hitam dan 1 gulungan karpet warna hijau.
Dia mengimbau pengurus masjid dan musala untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV sebagai langkah preventif serta tidak mudah percaya dengan orang tak dikenal.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tempat ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi umat beragama. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa," demikian Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang.
Saat ini tersangka Malik telah diamankan di Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman bisa mencapai tujuh tahun penjara. 2