Jaksa hentikan penuntutan perkara pencurian HP di Pekanbaru

id Pencurian,Kejari Pekanbaru

Jaksa hentikan penuntutan perkara pencurian HP di Pekanbaru

Teja yang terlibat kasus pencurian akhirnya bebas melalui restorative justice. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria bernama Teja Lesmana Saputra akhirnya dapat menghirup udara bebas usai perkara pencurian yang dilakukannya dihentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin.

Teja diamankan karena diduga mencuri handphone milik seorang sekuriti pool bus Tam Wisata, bernama Leonardo. Penuntutan perkaranya dihentikan lantaran perbuatannya dimaafkan korban.

Pengusutan perkara ini sebelumnya ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Binawidya. Berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke JPU.

"Kita sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli lalu," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi saat ditemui.

JPU kemudian memfasilitasi mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan. JPU kemudian melakukan praekspos dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie.

"Paparan ekspos kita ke Kejaksaan Agung," lanjut Arief.

Proses dilanjutkan dengan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh.

"Hasilnya, permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme) restorative justice kita diterima," tuturnya.

Selanjutnya, Kajari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Surat tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka.

"Semoga ke depannya, Saudara Teja tidak mengulangi perbuatannya ataupun tindak pidana lainnya," kata Arief seraya menyerahkan SKP2 kepada Teja Lesmana.

Teja tak dapat menyembunyikan rasa bahagia dan harus usai Jaksa melepaskan borgol dan rompi tahanan.

"Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang sama atau kasus lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya," pungkasnya.