Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang melakukan perekaman KTP elektronik untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti Agustia Widodo menjelaskan perekaman itu dalam rangka memenuhi hak WBP dalam memberikan suara pada Pemilu 2024.
"Alhamdulillah kita disambut baik oleh Kepala Lapas Selatpanjang Bapak Sugiyanto beserta jajaran. Perekaman KTP ini kita lakukan untuk memberikan hak warga binaan Lapas," kata Widodo di sela-sela kegiatan tersebut di Lapas Selatpanjang, Selasa.
Dia menyebutkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi sehari sebelumnya, dimana terdapat satu orang WBP yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ada dua orang WBP lagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan lima orang lainnya dilakukan pencetakan ulang.
"Jumlah ini sebenarnya tergolong sedikit, mengingat setiap tahunnya Lapas Selatpanjang dan Disdukcapil rutin melakukan koordinasi data dan pelaksanaan perekaman KTP-el," tambahnya.
Lebih jauh dikatakan Widodo, pemerintah daerah melalui Disdukcapil memang berkewajiban untuk memenuhi hak warga negara dalam memperoleh data kependudukan.
"Kita pastikan seluruh warga binaan di Lapas Selatpanjang tidak terkendala dalam Pemilu tahun ini, hanya karena belum memiliki dokumen kependudukan," sebut pungkasnya.