236 napi Lapas Selatpanjang terima remisi Kemerdekaan

id Lapas Selatpanjang ,Napi Meranti dapat remisi ,Remisi napi Meranti ,Plt Bupati Meranti

236 napi Lapas Selatpanjang terima remisi Kemerdekaan

Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar (tengah) didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar (kiri) menyerahkan remisi kepada salah seorang warga binaan di halaman Kantor Lapas Selatpanjang, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sebanyak 236 warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Selatpanjang menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) Asmar secara simbolis menyerahkan remisi tersebut di Halaman Lapas Selatpanjang, Kamis.

Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar menyampaikan remisi diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 terkait pemberian remisi umum.

"Remisi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh UUD. Dengan ketentuan persyaratan yang terdiri dari persyaratan yang bersifat administratif dan substansif," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari usulan tahun 2023, 236 orang mendapatkan remisi. Diantaranya 235 warga binaan menerima remisi umum satu dan satu orang menerima remisi umum dua.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang Remisi Umum tahun 2023, penerima remisi 1 bulan sebanyak 47 orang, remisi 2 bulan sebanyak 60 orang, remisi 3 bulan sebanyak 73 orang, dan remisi 4 bulan sebanyak 47 orang serta remisi 5 bulan sebanyak 9 orang.

"Sementara ada 61 orang belum mendapat remisi, dikarenakan belom lolos persyaratan yang telah ditentukan," ucap Khairul.

Pemberian remisi itu juga diisi dengan Sambutan Direktorat Jendral Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang dibacakan langsung oleh Plt Bupati Asmar.

Asmar menuturkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasinya. Bahkan dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Pemerintah telah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa tahanan untuk warga binaan. Untuk itu, saya berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi agar ini dijadikan momentum sebagai sebuah motivasi untuk selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," jelasnya.

Hadir dalam kegiatan itu, unsur Forkopimda Kepulauan Meranti dan pejabat serta undangan lainnya.