Selatpanjang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau kembali menggelar razia insidental kamar sel warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar di Selatpanjang, Jumat, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika, handphone dan barang lainnya yang dianggap terlarang. Operasi baru saja dilaksanakan pada Rabu (15/6) kemarin.
“Tujuan giat razia rutin ini adalah untuk deteksi dini gangguan kamtib pada Lapas, sesuai dengan arahan Dirjend Pas untuk menjalantiga kunci sukses lembaga pemasyarakatan,” ujar Bahri kepada wartawan.
Dibeberkan dia, sebelum dilakukan razia satu per satu warga binaan terlebih dahulu diarahkan untuk keluar dari kamar mereka. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan badan dan pengarahan.
"Mereka kita kumpulkan di lapangan dan petugas masuk dan memeriksa seluruh penjuru kamar,” tutur Bahri.
Petugas keamanan dan ketertiban (kamtib) menyisir kamar mulai dari lemari, tempat tidur, hingga barang-barang milik warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasilnya, petugas tidak mendapati handphone maupun narkoba yang menjadi target razia.
"Petugas kita berhasil mengamankan dan menyita barang-barang yang tidak dibenarkan berada di dalam blok hunian seperti hanger besi, botol kaca, kartu remi, korek api gas dan gunting," sebut Bahri.
Dikatakan Bahri kegiatan razia ini rutin dilakukan empat kali dalam sebulan untuk mengantisipasi kamtib di dalam hunian Lapas. Terlebih terhadap alat komunikasi apalagi barang haram narkoba.
“Dengan diadakannya razia rutin ini diharapkan dapat senantiasa membuat keadaan Lapas kondusif dan terciptanya keamanan dan ketertiban,” katanya.