Tak miliki paspor dan dipidana 1 tahun, WNA Malaysia yang masuk ke Meranti akhirnya bebas

id Imigrasi Selatpanjang WNA,Lapas Selatpanjang ,WNA di Meranti bebas ,Deportasi WNA di Meranti

Tak miliki paspor dan dipidana 1 tahun, WNA Malaysia yang masuk ke Meranti akhirnya bebas

Pihak Lapas Selatpanjang menyerahkan satu orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Imigrasi Selatpanjang Kelas II TPI Selatpanjang, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Warga Malaysia, Lim Wee Ping (29) yang sempat ditahan karena masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tanpa memiliki paspor pada Agustus 2022 lalu akhirnya dinyatakan bebas dari sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Ia menjalani hukuman atas pelanggaran Undang-undang Keimigrasian, karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Dalam aturan itu, Lim divonis selama satu tahun dan didenda Rp100 juta setelah ditetapkan persidangan di Kejaksaan.

"Ia ditetapkan pada Pasal 119, sebab tidak memiliki dokumen lengkap masuk ke wilayah Indonesia," terang Kasubsi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Andi Rahman.

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan mengatakan, WNA tersebut mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023 dan dinyatakan bebas langsung. Selain dipidana selama satu tahun, Lim juga telah membayar denda sebanyak Rp100 juta.

"Dia (Lim) menjalani masa hukuman penjara satu tahun. Namun dikurangi dengan remisi yang ia dapatkan selama satu bulan pada 17 Agustus ini dan 15 hari pada hari raya Waisak. Jadi hari ini ia dinyatakan bebas langsung," jelas Agus.

Dikatakan Agus, karena yang bersangkutan merupakan warga asing maka pihaknya langsung menyerahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Proses penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dan diterima langsung oleh Kasubsi Intel Dakim, Bambang Irawan.

"Setelah dinyatakan bebas, maka wajib kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk tindakan selanjutnya," sebutnya.

Di tempat sama, Kasi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Bambang Irawan menuturkan penegakan hukum atas perbuatan Lim sudah dilaksanakan dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi.

"Setelah kita proses Pro Justitia, telah mendapat hukuman dan pada hari ini yang bersangkutan bebas dari masa tahanannya," ungkap Bambang.

Proses selanjutnya, ujar Bambang, Lim akan menjalani statusnya sebagai Deteni di Imigrasi selama 30 hari karena bersangkutan berwarga Malaysia. Untuk deportasi Lim, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke konsulat Malaysia di Pekanbaru sambil menunggu dokumennya lengkap.

"Jika selama 30 hari proses deportasi belum bisa dilakukan, untuk sementara Lim akan dilimpahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pekanbaru hingga proses deportasi bisa dilakukan," katanya.

Bambang menerangkan, ini adalah kasus pertama di Kepulauan Meranti terkait Keimigrasian yang dilaksanakan secara Pro Justitia atau persidangan di Kantor Imigrasi Selatpanjang.

Apabila proses deportasi Lim selesai, pihak Imigrasi kembali akan berkoordinasi untuk menentukan apakah Lim masih bisa melakukan kunjungan ke Indonesia atau tidak.

"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pimpinan kita, apakah yang bersangkutan kita black list atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan TNI AL Selatpanjang bersama 9 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia di perairan Pulau Rangsang pada 6 Agustus 2022 lalu. Mereka berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Setelah ditahan, 10 orang tersebut akhirnya diserahkan Komandan Pos TNI Angkatan Laut (AL) Selatpanjang, Letda Laut Justine ke Kantor Imigrasi TPI Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut.