Selatpanjang (ANTARA) - Seorang lelaki asal MyanmarTRN (20) diamankan Imigrasi Selatpanjang Kelas II TPI Selatpanjang, karena telah melakukan tindakan meneror kepada wanita idamannya yang berujung meresahkan masyarakat.
WNA tersebut diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 9 September 2024 berdasarkan laporan dari keluarga wanita yang diteror berdomisili di Kampung Baru, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dari laporan itu, petugas kita dari Tim Inteldakim langsung turun ke lokasi keberadaan WNA tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Saat akan diamankan, dia sempat menolak untuk dibawa ke Kantor Imigrasi," ungkap Kepala Imigrasi Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna G kepada ANTARA, Selasa.
Sonny menceritakan bahwa WNA itu nekad datang jauh-jauh dari Myanmar ke Selatpanjang, Riau hanya untuk menemui wanita pujaan yang ia kenal melalui dunia maya di sebuah aplikasi Zepeto dan Snapchat.
Ia pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 4 Oktober 2024.
"WNA tersebut datang ke Selatpanjang memang untuk menemui wanita pujaannya. Namun bak bertepuk sebelah tangan malah mendapat penolakan dari wanita itu dan keluarganya. Dia diusir sehingga WNA tersebut memaksa bertahan hingga melakukan teror," jelas Sonny.
Sonny juga mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan tersebut, Tim Inteldakim Selatpanjang telah memantau keberadaan WNA tersebut dari sistem Deteksi Dini Orang Asing (Denira) yang merupakan inovasi andalan Imigrasi Selatpanjang.
Sejak kedatangannya pada 6 sampai 7 September 2024, yang bersangkutan sudah meninggalkan wilayah Selatpanjang menuju Batam. Namun pada 9 September 2024, WNA tersebut malah kembali lagi ke Selatpanjang.
"Keberadaannya membuat masyarakat resah, sehingga kami amankan. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," terang Sonny.
Putu Sonny juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Selatpanjang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
"Kita tetap mengimbau bagi masyarakat jika melihat keberadaan atau yang menampung WNA agar dilaporkan ke Imigrasi Selatpanjang atau ke Hotline 082285436935. Baik salah ataupun tidak WNA tersebut, jangan sungkan untuk beritahu ke kami, sehingga bisa kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Berita Lainnya
Imigrasi Selatpanjang deportasi warga Singapura langgar aturan
18 October 2024 21:02 WIB
Kepala Imigrasi Selatpanjang silaturahmi ke Polres Meranti, ajak jaga kamtibmas bersama
08 October 2024 15:42 WIB
Sertijab Kepala Imigrasi Selatpanjang, ini pesan Kakanwil Kemenkumham Riau
03 July 2024 23:30 WIB
Kemenkumham Riau ajak semua elemen di Meranti cegah TPPO dari pelabuhan tikus
30 May 2024 16:23 WIB
Kemenhumham Riau dorong pemda dalam mempermudah pelaku UMKM dapatkan HAKI
29 May 2024 19:58 WIB
Imigrasi Selatpanjang telah keluarkan 425 e-paspor kurang dari satu tahun
24 April 2024 12:00 WIB
Imigrasi Selatpanjang sosialisasi paspor elektronik sambil berbagi takjil
23 March 2024 19:31 WIB
Fasilitas TPI minim, Imigrasi Selatpanjang kewalahan atasi lonjakan penumpang rute Malaysia
22 February 2024 14:08 WIB