Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti mulai melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) kepada wajib KTP dengan sistem jemput bola.
Pemberlakuan IKD ini digesa menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 470/17865/Dukcapil tanggal 21 November 2022 perihal penerapan identitas kependudukan digital.
"Tahun ini kita menargetkan aktivasi IKD pada 25 persen wajib KTP yang sudah tercatat," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepulauan Meranti, Agustia Widodo, Jumat.
Untuk mempercepat mencapai target tersebut, petugas akan mendatangi titik-titik keramaian. Saat ini, Dukcapil Kepulauan Meranti sudah punya inovasi perekaman yang diberi nama MELALA.
"MELALA ini merupakan singkatan dari melakukan layanan perekaman jemput bola. Inovasi yang sudah ada akan kita gabungkan dengan IKD, sehingga akan jadi MELALA plus IKD," kata Agustia Widodo.
Sembari menunggu kedatangan petugas dari Dukcapil, dia mengimbau warga agar segera mengunduh aplikasi IKD di gawai masing-masing. Sebab, pendaftaran IKD dimulai dari ponsel, kemudian baru butuh verifikasi (scan barcode) di laptop atau komputer petugas.
"Aktivasi IKD, harus yang bersangkutan. Karena ada tahapan verifikasi wajah sebelum lanjut ke tahap berikutnya," ujar Agustia Widodo.
Dijelaskannya lagi, setelah IKD aktif, ada kemudahan yang akan didapat warga. Di antaranya, akan mudah melihat data identitas diri dari manapun hanya melalui gawai yang memiliki jaringan internet.
"Kalau IKD sudah aktif, di sana bisa dilihat data diri berupa KK, KTP, KIA, maupun akte kelahiran. Jadi, ketika suatu saat tiba-tiba ingin melihat data, tak perlu susah-susah pulang ke rumah, cukup buka aplikasi IKD," tuturnya.
Hanya saja, diakui Agustia Widodo, data dari aplikasi IKD belum bisa langsung dicetak. Untuk mencetaknya, dibutuhkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dan itu belum dimiliki Dukcapil Meranti.
"Kita belum punya alat tersebut dan sampai saat ini belum menjadi skala prioritas. File berkas kependudukan yang bisa langsung dicetak, selain KTP dan KIA, kita kirimkan langsung ke warga bersangkutan. Jadi mereka bisa mencetak dari mana saja," bebernya.
Hingga semester II tahun 2022, dari 211.187 jiwa yang tercatat di aplikasi, jumlah wajib KTP di Kepulauan Meranti sebanyak 155.162 jiwa dan yang sudah merekam data diri sebanyak 145.704 jiwa.
Berita Lainnya
Disdukcapil Meranti rekam KTP anak SMA melalui Jebol Palapa
13 August 2024 16:02 WIB
Disdukcapil rekam KTP-el warga binaan Lapas Selatpanjang untuk penuhi hak pemilu
31 January 2024 15:02 WIB
Disdukcapil Meranti lakukan perekaman e-KTP pemula di SMK Tebingtinggi
19 September 2023 19:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Dukcapil percepat Identitas Kependudukan Digital
28 February 2024 13:18 WIB
Anggota Komisi II DPR RI ingatkan keamanan data identitas kependudukan digital
09 May 2023 13:29 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB